"Ini yang di luar dispensasi (pernikahan) kami kesulitan mencari di mana," Drajadiah kepada detikBali, Selasa (7/2/2023).
Dinas Perlindungan Anak NTB mencatat sebanyak 1.870 anak mengajukan dispensasi nikah sepanjang 2021-2022. Data itu dihimpun dari sepuluh kabupaten/kota di provinsi itu.
Sementara itu, Save the Children Indonesia mencatat 311 pengajuan dispensasi nikah pada 2019 di NTB. Angka dispensasi itu meningkat menjadi 803 permohonan setahun kemudian.
Adapun Badan Pusat Statistik (BPS) NTB menyebutkan persentase pernikahan anak di provinsi itu pada 2017 mencapai 16,02 persen. Setahun kemudian turun menjadi 15,48 persen dan pada 2019 naik menjadi 16,59 persen.
Menurut Drajadiah, permohonan dispensasi nikah mengalami peningkatan menjadi 1.170 pada 2021. Saat itu, pandemi COVID-19 sudah merebak di berbagai daerah di Indonesia, termasuk NTB. "Memang (dispensasi nikah) mengalami kenaikan cukup tinggi saat musim pandemi," katanya.
Baca juga: Salah Kaprah pada Merarik |
Menurut Chief Advocacy Campaign Communication Media Save the Children Indonesia Troy Pantouw, terdapat kenaikan 492 permohonan dispensasi perkawinan anak di NTB selama setahun, 2019-2020. "Artinya, ada tambahan satu atau dua anak yang dinikahkan setiap hari," tuturnya.
Troy berpendapat data yang dihimpun oleh Save the Children Indonesia itu belum menunjukkan keseluruhan kasus perkawinan anak. Sebab, masih ada praktik pernikahan bocah yang dilakukan oleh penghulu di perkampungan dan belum terdata. Walhasil, data dispensasi pernikahan anak di NTB itu ibarat gunung es yang hanya tampak di permukaan.
Sosiolog Universitas Negeri Mataram (Unram) Nila Kusuma mengungkapkan sejumlah dampak buruk akibat perkawinan anak. Salah satunya ialah pasangan muda itu kerap terlibat kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) karena kondisi psikologis mereka masih sangat labil.
Efek negatif lainnya adalah tingginya angka kemiskinan. Karena anak yang menikah dini biasanya putus sekolah dan menambah jumlah pengangguran.
Masalah lainnya ialah kesehatan anak seperti stunting. "Anak juga belum pantas hamil walaupun siap secara reproduksi," tutur Nila.
(irb/gsp)