Kasus Perkawinan Anak Bawah Umur di NTB Meningkat

Kasus Perkawinan Anak Bawah Umur di NTB Meningkat

Ahmad Viqi - detikBali
Jumat, 27 Jan 2023 16:31 WIB
Diseminasi Laporan Penelitian Kualitatif tentang Perkawinan Anak, Pernikahan Dini, dan Kawin Paksa di Nusa Tenggara Barat di Aula Kantor Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A2KB) Provinsi NTB, Jumat, (27/1/2023). (Foto: Ahmad Viqi/detikBali)
Diseminasi Laporan Penelitian Kualitatif tentang 'Perkawinan Anak, Pernikahan Dini, dan Kawin Paksa di Nusa Tenggara Barat' di Aula Kantor Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A2KB) Provinsi NTB, Jumat, (27/1/2023). (Foto: A
Mataram -

Chief Advocacy Campaign Communication Media Save the Children Indonesia Troy Pantouw membeberkan peningkatan kasus perkawinan anak di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Menurutnya pada 2019 terdapat sebanyak 311 permohonan dispensasi perkawinan anak yang tercatat di Kantor Wilayah Kementerian Agama NTB. Jumlah tersebut meningkat menjadi 803 permohonan pada 2020.

"Jadi terdapat kenaikan 492 permohonan dispensasi perkawinan anak di NTB. Data di atas menunjukkan rata-rata, ada tambahan satu atau dua orang anak yang dinikahkan setiap hari," kata Troy saat acara Diseminasi Laporan Penelitian Kualitatif tentang Perkawinan Anak, Pernikahan Dini, dan Kawin Paksa di Nusa Tenggara Barat yang digelar di Aula Kantor Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A2KB) Provinsi NTB, Jumat (27/1/2023).

Troy menjelaskan data yang dihimpun dalam kurun waktu satu tahun tersebut bisa saja belum menunjukkan keseluruhan kasus. Sebab, praktik pernikahan yang diselenggarakan oleh penghulu di kampung-kampung belum terdata dengan baik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Troy kemudian memaparkan penelitian Save the Children Indonesia tentang perkawinan anak, pernikahan dini dan kawin paksa (PAPDKP) di empat kabupaten, yaitu Lombok Utara, Lombok Barat, Lombok Timur, dan Lombok Tengah.

"Angka tertinggi berada di Lombok Tengah. Jadi, pemaksaan perkawinan anak adalah salah satu bentuk kekerasan dan pelanggaran hak anak," kata Troy.

ADVERTISEMENT

Kepala Dinas DP3A2KB NTB Wismaningsih Drajadiah mengatakan kasus perkawinan anak di Provinsi NTB ibarat gunung es. Dia juga tak menampik adanya peningkatan kasus perkawinan anak di NTB.

Drajadiah menyebut data pernikahan anak tersebut di NTB terus meningkat selama 5 tahun terakhir. Pada 2017, angka pernikahan anak mencapai 16,02 persen atau berada di urutan ke-10 secara nasional. Berikutnya pada 2018 angkanya sempat menurun ke 15,48 persen menjadi urutan ke 7 nasional.

Selanjutnya pada 2019 angka pernikahan anak di NTB mencapai 16,016 persen atau berada di urutan ketujuh nasional. "Nah tahun 2020 itu ada di angka 16,61. Naik menjadi peringkat keempat nasional," pungkas Drajadiah.




(iws/BIR)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads