Sempat Tertinggi di Jatim, Apa Kabar Perkawinan Anak di Trenggalek?

Sempat Tertinggi di Jatim, Apa Kabar Perkawinan Anak di Trenggalek?

Adhar Muttaqin - detikJatim
Kamis, 08 Mei 2025 10:05 WIB
Kepala Dinas Sosial P3A Trenggalek Christina Ambarwati
Kepala Dinas Sosial P3A Trenggalek Christina Ambarwati (Foto: Adhar Muttaqin/detikJatim)
Trenggalek -

Angka perkawinan anak di Trenggalek sempat menduduki peringkat teratas di Jawa Timur. Bagaimana data terbarunya?

Saat ini, jumlah perkawinan anak di Trenggalek berhasil diturunkan. Bahkan, datanya kini sudah mencapai nol koma.

Plt Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Trenggalek Christina Ambarwati mengatakan, pada tahun 2021, perkawinan anak di bawah usia 19 tahun mencapai 7,67 persen.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kondisi tersebut menjadi perhatian serius pemerintah daerah, hingga dilakukan langkah strategis dengan berbagi program pengetatan perizinan hingga penyuluhan.

"Alhamdulillah di tahun 2024 kemarin Trenggalek sudah berhasil menekan perkawinan anak ke angka 0,93 persen, artinya kalau nol sekali memang tidak bisa," kata Christina, Rabu (7/5/2025).

ADVERTISEMENT

Menurutnya, salah satu program yang digencarkan adalah Desa Nol Perkawinan Anak. Dalam praktiknya masyarakat yang hendak menikahkan anak di bawah usia 19 tahun diwajibkan untuk mengurus perizinan ke Pengadilan Agama, Kantor Kementerian Agama hingga Dinas Sosial P3A Trenggalek.

"Di dinas sosial kami lakukan proses asesmen mulai dari kesiapan mentalnya, ekonomi, hingga kedua orang tua calon pengantin. Kalau memang benar-benar sudah siap ya kami izinkan, karena ada yang di bawah 19 tahun tapi sudah lulus SMA/SMK. Tapi kalau belum siap tidak kami izinkan," ujarnya.

Tak hanya di dinas sosial, wanita yang akrab disapa Tina mengaku, Pengadilan Agama Trenggalek juga memiliki komitmen kuat guna memperketat upaya perkawinan anak.

"Terhadap masyarakat yang masih mencari celah untuk kawin siri, pengadilan agama sudah komitmen tidak melakukan isbat nikah untuk perkawinan siri anak di bawah umur. Semangat ini lah kemudian yang harus dijaga sehingga kita bisa mencapai nol dengan catatan," jelasnya.

Penyuluhan langsung ke masyarakat di tingkat desa dan berbagai forum keluarga oleh pemerintah desa hingga Kemenag dinilai cukup efektif membantu menurunkan perkawinan anak.

Pihaknya menyebut, secara perlahan perkawinan anak di Trenggalek mulai mengalami penurunan sejak 2022. Pada tahun 2022, jumlahnya turun menjadi 3,45 persen, sedangkan 2023 kembali turun menjadi 1,66 persen dan 2024 berhasil mencapai angka 0,93 persen.

"2024 tercatat ada 94 perkawinan di bawah usia 19 tahun. Untuk yang tertinggi di Kecamatan Bendungan 1,8, Kecamatan Dongko 1,74 persen, Watulimo 1,73 persen, kemudian Munjungan 1,5 persen," jelasnya.

Plt Kadinsos P3A Trenggalek ini menjelaskan, dari hasil pendataan, munculnya perkawinan anak diakibatkan oleh berbagai faktor, salah satunya hamil di luar nikah. Namun, pihaknya mengklaim angka tersebut tidak terlalu tinggi.

"Secara angka kalau kehamilan sebetulnya nggak sampai 30 persen, jadi penyebabnya banyak sih. Yang diizinkan menikahi itu karena mereka secara asesmen mereka memang sudah siap laki-laki, perempuan maupun para besan (orang tua) itu kemudian mereka sudah lulus sekolah," imbuhnya.

Pihaknya berharap komitmen bersama antarlembaga dan dukungan masyarakat terus berlanjut, sehingga bisa mempertahankan kondisi saat ini.




(abq/hil)


Hide Ads