
Dispensasi Kawin Celah Legalisasi Kekerasan Seksual Anak
Dispensasi kawin bisa berpotensi menjadi celah legalisasi kekerasan seksual terhadap anak. Ini menimbulkan persoalan yang serius dalam sistem hukum nasional
Dispensasi kawin bisa berpotensi menjadi celah legalisasi kekerasan seksual terhadap anak. Ini menimbulkan persoalan yang serius dalam sistem hukum nasional
Kasus perkawinan anak di NTB mencapai 14,96% pada 2024, jauh di atas rata-rata nasional. Upaya pencegahan terus dilakukan untuk menurunkan angka ini.
Polisi panggil pasangan pengantin di bawah umur, di Lombok Tengah, NTB. Keduanya hadir untuk dimintai klarifikasi oleh Unit PPA Satreksrim Polres Lombok Tengah.
Hal itu bertujuan agar melahirkan generasi penerus bangsa yang berkualitas dan memiliki daya saing tinggi.
Angka perkawinan anak di Trenggalek kini hanya nol koma. Padahal sebelumnya sempat salah satu tertinggi di Jatim.
Rerie sangat berharap para pihak terkait dapat terus meningkatkan kolaborasi untuk mencegah terjadinya perkawinan anak di daerahnya masing-masing.
KPPAD Bali mencatat 361 kasus kekerasan terhadap anak dan 368 kasus perkawinan anak di 2024. Kekerasan seksual mendominasi laporan.
Tren pengajuan dispensasi pernikahan anak di Kota Mataram, NTB, menurun. LPA Kota Mataram menduga ada kaling menutupi informasi.
Angka perkawinan anak di Lamongan mengalami penurunan selama 2024. Ini tercatat dari data konseling di DP3A.
Perkawinan anak adalah salah satu bentuk terorisme gender. Sebab, memberangus hak perempuan secara massal.