detikBali

Puluhan Warga Desa Adat Banyuasri Datangi Kantor MDA Bali

Terpopuler Koleksi Pilihan

Puluhan Warga Desa Adat Banyuasri Datangi Kantor MDA Bali


Dinda Anatasya - detikBali

70 warga desa adat, mendatangi Kantor Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali, Rabu (10/12/2025).
Foto: 70 warga desa adat, mendatangi Kantor Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali, Rabu (10/12/2025). (Dinda Anatasya/detikBali)
Denpasar -

Bendesa Adat Banyuasri, Nyoman Mangku Widiasa, bersama 70 warga desa adat, mendatangi Kantor Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali, Rabu (10/12/2025). Mereka menuntut MDA Bali mengakui hasil pemilihan Kelian Adat Banyuasri periode 2022-2027. Hal itu sesuai putusan kasasi di Mahkamah Agung. Sebelumnya, MDA Bali membatalkan hasil pemilihan Bendesa Adat Banyuasri.

"Kami hadir di sini untuk minta pertanggungjawaban MDA Provinsi atas surat keputusan yang dikeluarkan, padahal kami sudah melalui tiga tingkat peradilan, termasuk Mahkamah Agung (MA). Kasasi kami dinyatakan sah," jelas Widiasa sebelum memasuki ruangan klarifikasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menegaskan bahwa desa adatnya tidak pernah terlibat keributan. Seluruh prosedur paruman maupun petunjuk dari MDA sudah dijalankan. Namun, surat pembatalan pemilihan bendesa adat justru membuat proses menjadi berlarut-larut.

"Kami sudah undang Ida Panglingsir (Agung Putra Sukahet, Ketua MDA Bali), tapi beliau tidak pernah hadir di desa kami," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Widiasa menegaskan tuntutannya, yakni mencabut surat pembatalan dan mengeluarkan surat pengukuhan. Menurutnya, Desa Adat Banyuasri sudah memiliki hak yang sah selama tiga tahun berdasarkan keputusan kasasi yang dikeluarkan oleh negara.

"Dasarnya sudah jelas, kami menang di tingkat pertama, banding, dan kasasi. MDA Provinsi hanya mengeluarkan surat putusan final dan mengikat, tapi tidak ada eksekusi. MDA bukan pimpinan kami dan tidak bisa menyelesaikan masalah ini selama hampir empat tahun," tambah Widiasa.

Ia menekankan nama desa adatnya dan kelian desa adat perlu dibersihkan dari tudingan gaduh yang selama ini muncul.

Diberitakan sebelumnya, tuntutan krama Desa Adat Banyuasri sudah dilakukan pada 2023. Mereka menilai keputusan Sabha Kerta MDA Provinsi Bali yang membatalkan pemilihan telah mengintervensi urusan rumah tangga dan kearifan lokal di desa adat mereka.

Keputusan MDA Bali berdasarkan surat keputusan tersebut yang elah menganulir proses ngadegang (pemilihan) Kelian Adat Banyuasri periode 2022-2027. Krama menolak untuk mengadakan pemilihan ulang dan tetap mengakui Nyoman Mangku Widiasa dan menolak pengunduran dirinya sebagai Kelian Adat Banyuasri terpilih periode 2022-2027, sesuai dengan hasil paruman desa adat pada 13 Februari 2022.

Selain itu krama juga menolak Keputusan Sabha Kerta MDA Bali yang mencabut keputusan Prajuru Desa Adat Banyuasri No. 032/DA.B-ASRI/SK/II/2022 tanggal 20 Februari 2022 tentang pemberian sanksi adat kasepekang (pengucilan) terhadap 11 krama desa yang melakukan pelanggaran awig-awig/perarem pelaksanaan ngadegang Kelian Desa Adat Banyuasri.




(hsa/nor)











Hide Ads