Seorang bibi di Desa Tunua, Kecamatan Mollo Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), tega menyekap keponakannya yang masih berusia 2 tahun di kamar mandi. Perempuan bernama Ori Adriana Tusi (34) mengikat kaki dan tangan balita berinisial YN. Berikut ini sejumlah fakta terkait penyekapan itu.
YN Tinggal Bersama Bibinya
Bayi malang itu selama ini tinggal bersama bibinya karena orang tuanya merantau ke Kalimantan. Bapak dan ibu YN yang bekerja di sana menitipkan anaknya kepada Ori.
"YN selama ini tinggal dengan tantenya karena ibu kandungnya sementara merantau ke Kalimantan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah NTT Kombes Ariasandy, Kamis (2/2/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alasan YN Diikat
Ariasandy menjelaskan alasan Ori mengikat keponakannya di kamar mandi karena pelaku hendak pergi ke kebun. "Karena tantenya mau ke kebun sehingga korban YN diikat," ujarnya.
Warga Mendengar Tangisan YN
Kronologi penemuan YN berawal dari tetangga yang mendengar suara tangisan anak kecil dari dalam rumah Ori, Jumat (20/1/2023) sekitar pukul 13.00 Wita. Warga bernama Yermi Nenometa itu kemudian berinisiatif mendekati sumber suara.
"Selanjutnya Yermi memberitahukan kepada warga setempat untuk mendatangi rumah tersebut. Warga yang berdatangan langsung memutuskan untuk menelepon Kepala Desa Tunua Maher Tanu," ungkap Ariasandy.
Kades Maher Tanu dan warga setempat yang mendatangi langsung membuka paksa pintu rumah Ori. Mereka menemukan YN tergeletak lemah di atas tanah, sementara kedua kaki dan tangannya terikat tali berwarna hijau sehingga nyaris tak bisa bergerak.
"Mereka kemudian membuka ikatan tali di bagian tangan dan kaki. Setelah itu membawa balita itu ke rumah kepala desa. Keesokan harinya, lanjut Ariasandy, pada 21 Januari 2023 YN dijemput dan dibawa ke rumah Sekda Kabupaten TTS untuk mendapat perawatan dan perlindungan," paparnya.
Bibi Ditetapkan Tersangka
Bibi YN ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap anak dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Dia dikenakan pasal berlapis karena menyekap YN di kamar dengan kaki dan tangan terikat.
"Kemarin itu pelaku sudah diamankan, kemudian langsung ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal berlapis," ujar Ariasandy.
Penetapan tersangka dilakukan setelah warga setempat Andri Sofianto Taek melaporkan kejadian tersebut ke Polres TTS, dengan laporan polisi nomor: LP/A/01/I/2023/Res/TTS/Polda NTT/ tanggal 30 Januari 2023.
Bibi Terancam Hukuman Penjara Lebih dari 3 Tahun
Setelah dilaporkan, penyidik Polres TTS memeriksa empat saksi dalam kasus ini, di antaranya Yeremia Nenometa, Charles Tuanane, Erwin Leo, dan Nofriyanto Tfuakani. "Empat orang saksi sudah diperiksa penyidik Polres TTS, perkembangan kasusnya akan kami sampaikan," jelasnya.
Kini Ori dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dan Undang-undang Penghapusan KDRT dengan ancaman di atas tiga tahun penjara. "Tersangka sudah ditahan di rutan Polres TTS untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dijerat UU Perlindungan Anak dan UU Penghapusan KDRT," bebernya.
(irb/gsp)