Ori adalah orang yang menyekap YN di kamar dengan kaki dan tangan terikat. Dia dikenakan pasal berlapis atas perbuatan tersebut.
"Kemarin itu pelaku sudah diamankan kemudian langsung ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal berlapis," ujar Kabid Humas Polda NTT Kombes Ariasandy kepada detikBali, Kamis (2/2/2023).
Ariansandy menuturkan pelaku ditetapkan sebagai tersangka setelah warga setempat Andri Sofianto Taek melaporkan kejadian tersebut ke Polres TTS dengan laporan polisi nomor: LP/A/01/I/2023/Res/TTS/Polda NTT/ tanggal 30 Januari 2023.
Ori dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak dan Undang-undang Penghapusan KDRT. Ancamannya di atas tiga tahun penjara.
"Tersangka sudah ditahan di rutan Polres TTS untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dijerat dengan UU Perlindungan Anak dan UU Penghapusan KDRT," beber Ariasandy.
Penyidik Polres TTS sudah memeriksa empat saksi dalam kasus ini. Di antaranya Yeremia Nenometa, Charles Tuanane, Erwin Leo, dan Nofriyanto Tfuakani.
"Empat orang saksi sudah diperiksa penyidik Polres TTS, perkembangan kasusnya akan kami sampaikan," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan warga Desa Tunua mendobrak rumah Ori pada 20 Januari 20203 lalu. YN yang masih berusia dua tahun itu ditemukan tergeletak lemah di atas tanah. Kedua kaki dan tangan terikat dengan tali berwarna hijau sehingga nyaris tak bisa bergerak.
Bapak dan ibu kandung YN sedang berada di Kalimantan untuk bekerja. Selama ini YN diasuh oleh ORI.
(hsa/gsp)