NE, seorang ayah di Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT) terancam belasan tahun penjara akibat memperkosa anaknya yang masih kelas 3 SD. NE ditangkap tadi pagi berselang satu jam setelah anaknya melaporkan kasus tersebut ke Polres Ende. NE pun langsung ditetapkan sebagai tersangka.
"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Kadiaman, Jumat (6/1/2023) sore.
Yance menjelaskan, perbuatan NE melanggar Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo pasal 76 D UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yance mengungkapkan, NE sudah lima kali memerkosa anak kandungnya. Pemerkosaan itu pertama kali dilakukan saat sang anak masih kelas 3 SD pada 2019. Ia kembali memperkosa anaknya pada 2021 dan tiga kali pada 2022. Pemerkosaan dilakukan di rumah mereka.
Diberitakan sebelumnya, NE menebar berbagai ancaman saat hendak memperkosa anaknya, termasuk ancaman pembunuhan. Ancaman lainnya adalah pelaku tidak memberi makan dan uang jajan jika menolak berhubungan badan. Tak hanya itu, NE juga tega melakukan kekerasan fisik jika korban melawan.
(iws/gsp)