Beragam Modus dan Ancaman Ayah Perkosa Anak Kandung di Ende

Beragam Modus dan Ancaman Ayah Perkosa Anak Kandung di Ende

Ambrosius Ardin - detikBali
Jumat, 06 Jan 2023 16:48 WIB
Poster
Ilustrasi (Foto: Edi Wahyono)
Ende -

NE, seorang ayah di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), menggunakan beragam modus dan ancaman untuk memperkosa anaknya. Salah satunya ialah dengan menyuruh anaknya membeli mi instan.

Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Kadiaman mengungkapkan, modus ini digunakan pelaku saat pemerkosaan terakhir terhadap korban pada Oktober 2022. Saat korban turun dari tempat tidurnya, pelaku langsung memperkosanya.

"Lalu tersangka melakukan hubungan badan dengan korban sebanyak satu kali di lantai kamar tidur," kata Iptu Yance, Jumat (6/1/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yance menjelaskan, NE pertama kali memperkosa anak kandungnya pada Februari 2019. Saat itu, sang anak masih duduk di bangku kelas 3 SD.

Total sudah lima kali NE melakukan aksi bejatnya itu. Masing-masing sekali Februari 2019, sekali pada Mei 2021, dan tiga kali pada 2022.

Sejumlah Ancaman

Yance menambahkan, NE juga sempat menebar sejumlah ancaman terhadap anak kandungnya. Seperti saat melakukan pemerkosaan yang keempat kalinya pada Mei 2022. Sang anak saat itu sedang tidur di kamarnya. NE tiba-tiba memasuki kamar anaknya, lalu menggendong dari tempat tidur dan memperkosanya di lantai.

"Saat itu korban sempat sadar dan menolak ajakan tersangka namun tersangka kembali mengancam korban, apabila tidak menuruti kemauan tersangka maka tersangka tidak akan memberikan makan dan uang jajan," kata Yance.

NE juga mengancam akan membunuh sang anak jika berani melaporkan pemerkosaan itu kepada istrinya atau ibu kandung korban. Ancaman ini diterima korban usai pemerkosaan pertama pada Februari 2019.

"Tersangka mengancam akan membunuh korban jika korban melaporkan hal tersebut (pemerkosaan) kepada ibunya," ungkap Yance.

Demikian pula saat pemerkosaan kedua pada Mei 2021. Selain mendapat ancaman pembunuhan, korban juga mendapat kekerasan fisik saat menolak ajakan sang ayah untuk berhubungan badan.

"Karena korban menolak sehingga tersangka memukul korban sebanyak dua kali dengan menggunakan tangannya di bagian paha korban. Saat itu tersangka memaksa dan menarik korban dari atas tempat tidur ke lantai lalu tersangka melakukan hubungan badan layaknya suami istri," jelas imbuhnya.

Kasus pemerkosaan itu akhirnya dilaporkan korban pada Jumat (6/1/2023). Berselang satu jam setelah menerima laporan korban, polisi akhirnya membekuk NE. Pelaku kini ditahan di Mapolres Ende.

"Tersangka saat ini telah ditangkap dan diamankan di Polres Ende," kata Yance.




(iws/gsp)

Hide Ads