Sebanyak 16 kendaraan sepeda motor hasil pengungkapan kasus Ditreskrimum Polda NTB dikembalikan kepada pemiliknya, Jumat (30/12). Kendaraan ini merupakan barang bukti hasil kejahatan selama beberapa bulan terakhir.
Murtan, salah satu pemilik sepeda motor berterima kasih kepada jajaran Ditreskrimum Polda NTB yang sudah menemukan kendaraannya.
Begitu juga dengan korban pencurian lainnya, Dillga Dafly Fauzan. Dia berterima kasih atas kerja keras Ditreskrimum Polda NTB yang sudah menemukan kendaraannya dengan para pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini akan menjadi pelajaran berharga bagi saya agar tidak lalai lagi meninggalkan kendaraan," tutur pria asal Lingkungan Kebon Bawak Timur, Kecamatan Ampenan itu dikutip dalam keterangan tertulis, Sabtu (31/12/2022).
Hal senada diutarakan Siti Rachmawati Zakiah. Wanita 23 tahun asal Labuhan Haji Lombok Timur itu mengaku sangat bersyukur dengan ditemukannya sepeda motor yang menjadi alat mobilitasnya selama bertahun-tahun.
"Saya pakai motor NMax ini untuk touring dan dipakai sehari-hari. Terima kasih Pak Kapolda dan Ditreskrimum Polda NTB," ungkap wanita yang akrab disapa Dora itu.
Sementara itu, Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto mengatakan pihaknya mengembalikan sepeda motor milik masyarakat yang menjadi korban pencurian dan penggelapan.
"Hari ini kami mengembalikan barang temuan berupa sepeda motor kepada pemiliknya secara simbolis. Dimana barang temuan kami peroleh dari tindak pidana pencurian dan penggelapan oleh Ditreskrimum Polda NTB," tutur Djoko.
Ia menerangkan pengembalian barang temuan itu tidak dipungut biaya sepeser pun.
"Pengembalian kendaraan tanpa dipungut biaya. Masyarakat yang memiliki kendaraan sepeda motor tinggal datang ke Ditreskrimum Polda NTB dengan membawa surat-surat lengkap sebagai bukti kepemilikan," terang Djoko.
Ia pun mengimbau kepada masyarakat agar tidak menjadi korban pencurian dan penggelapan. Selain itu, masyarakat diminta selalu berhati-hati dan meningkatkan keamanan.
"Selalu waspada, kalau bisa gunakan kunci ganda ketika memarkirkan kendaraan bermotor di mana pun dan kapan pun," pesan Djoko.
(prf/ega)