Pria Asal Madura Ditangkap Polda NTB Usai Kirim Anak 14 Tahun ke Saudi

Mataram

Pria Asal Madura Ditangkap Polda NTB Usai Kirim Anak 14 Tahun ke Saudi

Ahmad Viqi - detikBali
Selasa, 13 Des 2022 15:26 WIB
Pelaku TPPO asal Kota Madura dibekuk di Jakarta dibawa ke Mapolda NTB, Selasa (13/12/2022). Foto: Ahmad Viqi/detikBali.
Pelaku TPPO asal Kota Madura dibekuk di Jakarta dibawa ke Mapolda NTB, Selasa (13/12/2022). Foto: Ahmad Viqi/detikBali.
Mataram -

Pria inisial IS asal Kabupaten Madura ditangkap usai melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) anak di bawah umur inisial B (14) asal Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB). IS ditangkap pada 9 Desember 2022 setelah memberangkatkan korban B pada tanggal 23 November 2022 menuju Arab Saudi.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto mengatakan korban B rupanya direkrut oleh dua orang pelaku lainnya adal Dompu NS dan SL asal Kabupaten Bima, NTB yang berada di Arab Saudi lalu diberangkatkan oleh pelaku IS di Jakarta.

"Jadi peran IS ini diminta oleh dua orang perekrut inisial NS dan SL dari Dompu dan Bima," katanya, Selasa (13/12/2022) saat konferensi pers di Mapolda NTB.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol Teddy Ristiawan mengatakan, pelaku IS rupanya sempat kabur ke beberapa daerah di pulau Jawa. Pelaku akhirnya ditangkap di Jakarta Timur bersama beberapa alat bukti.

"Kami temukan 32 paspor milik pelaku di Jakarta. Jadi IS ini salah satu agen dari madamnya di Saudi Arabia inisial MDM," katanya.

Teddy menerangkan, satu orang korban yang dikirim oleh pelaku IS rupanya mendapatkan bayaran sebesar Rp 55 juta rupiah. Dari bayaran tersebut digunakan mengurus operasional keberangkatan korban dan mengurus biaya administrasi korban di Jakarta.

"Jadi imbalan dari MDM di Saudi Arabia dapat Rp 55 juta. Jadi total keuntungan untuk satu orang korban itu dia dapat Rp 20-25 juta per orang. Karena dari jumlah tadi dipotong biaya operasional," jelas Teddy.

Palsukan KTP Korban

Teddy mengatakan modus pelaku memberangkatkan korban ke Saudi Arabia dengan sengaja memalsukan KTP dan KK milik korban. Pasalnya dalam KTP milik korban B tertera sebagai remaja yang lahir pada tahun 1997.

"Pelaku ini memalsukan KTP dan KK korban, sudah dituakan begitu. Umur korban 14 tahun jadi 25 tahun. Kelahiran korban dirubah dari 2008 jadi tahun 1997," ungkapnya.

Dari hasil penelusuran sebut Teddy rupanya IS memberangkatkan korban B melalui jalur perorangan. Pelaku rupanya memiliki jaringan internasional sehingga berani melakukan pemberangkatan korban.

Terpisah, pelaku IS mengaku bahwa dia menerima CPMI dari sponsor asal Kabupaten Bima dan Dompu. IS mengaku bahwa korban B rupanya merupakan hasil rekrutmen CPMI dari pelaku SL dan NS.

"Kami tidak punya kantor. Tidak punya badan hukum. Sudah lima tahun ini saya sudah berangkatkan CPMI ke Arab Saudi," kata IS.

Ada pun barang bukti yang berhasil diamankan polisi berupa satu lembar asli Boarding Pass Qatar Airways pemberangkatan dari Jakarta ke Doha dan satu lembar asli Boarding Pass Qatar Airways pemberangkatan dari Doha ke Jedah.

Selain itu, kepolisian juga mengamankan satu lembar kartu keluarga atas nama kepala keluarga Syamsurizal yang dikeluarkan oleh Dinas Dukcapil Kabupaten Dompu tanggal 19/1/2018 dan satu buah paspor atas nama Berlyanthi Kasih yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Jakarta Selatan.

Kini pelaku IS dikenakan pasal pasal 6, pasal 10, pasal 11 Juncto pasal 4 undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 penjara.

Selain itu pelaku juga dikenakan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta rupiah.



Simak Video "Bareskrim Tangkap 5 Tersangka Kasus Perdagangan Orang Jaringan Kamboja"
[Gambas:Video 20detik]
(nor/hsa)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT