Puluhan mahasiswa bersama dosen Universitas Negeri Mataram (Unram) menggeruduk Polda NTB, Kamis (29/12/2022). Mereka menuntut agar kasus pelecehan seksual terhadap 10 mahasiswi di Mataram segera dinaikkan ke tahap penyidikan. Kasus pelecehan tersebut diduga dilakukan oleh dosen gadungan berinisial FA (55).
"Kami minta kasus ini diulang dari awal agar bisa naik penyidikan. Padahal ini sudah terang benderang ada tindakan pidana," kata salah satu dosen Fakultas Hukum Unram Layli Wulandari di Polda NTB, Kamis (29/12/2022).
Menurut Layli, satu saksi korban memang mencabut laporannya pada November 2022 lalu. Ia menyebut korban sengaja mencabut laporannya karena penanganan kasus itu berlarut-larut sejak melapor pada Maret 2022 lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena berlarut-larut makanya korban ingin menghentikan kasus ini. Jadi korban merasa kasusnya tidak ditanggapi serius," kata Layli.
Direktur Biro Konsultan Bantuan Hukum (BKHB) Fakultas Hukum Unram Joko Jumadi menuding proses penyelidikan kasus pelecehan itu diduga sengaja diperlambat oleh penyidik Ditreskrimum Polda NTB. Padahal, menurutnya polisi sudah mempunyai alat bukti yang cukup.
"Saksi ada, bukti visum ada. Padahal dalam penyelidikan itu tidak perlu itu ada saksi korban dulu. Kan sudah ada pemeriksaan gitu. Dalam penyelidikan itu kan yang dicari tindak pidananya."
"Kasus tidak naik-naik ini yang jadi masalah. Urusan tidak memenuhi unsur alat bukti dalam penyidikan itu pihak penyidik bisa memberikan SP3. Kami jadi punya upaya hukum prapradilan. Kalau kasusnya sudah diberikan SP2HP kita tidak bisa ngapa-ngapain. Ini tidak fair namanya," kata Joko.
(iws/gsp)