4 Terduga Bandar-Kurir Sabu Dibekuk di Mataram, 1 Siswa SMP

4 Terduga Bandar-Kurir Sabu Dibekuk di Mataram, 1 Siswa SMP

Ahmad Viqi - detikBali
Jumat, 07 Okt 2022 11:13 WIB
Empat terduga bandar dan kurir sabu dibekuk tim opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram.
Empat terduga bandar dan kurir sabu dibekuk tim opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram. Foto: ist
Mataram - Empat pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dibekuk tim opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram di dua tempat kejadian perkara (TKP). Keempat pelaku itu diduga kuat merupakan jaringan pengedar sabu wilayah Lombok Barat dan Kota Mataram.

Kasat Resnarkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan dari empat pelaku itu memiliki peran masing-masing. Ada yang menjadi bandar dan kurir sabu.

Keempat pelaku berasal dari Kecamatan Sandubaya Kota Mataram berinisial R (31), AHD (26), AAS (25) dan AD (14) seorang siswa SMP.

"Kita bekuk kemarin, Kamis (6/10/2022) sore ya. Jadi ada dua TKP. Pertama di Jalan Raya Suranadi, Desa Lembuak, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat dan di Gontoran Barat, Kelurahan Bertais, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram," ungkap Yogi, Jumat (7/10/2022) via sambungan telepon.

Pada TKP I, tim opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram mengamankan dua orang yang merupakan bandar dan kurir sabu inisial R dan AHD. Setelah dilakukan pengembangan polisi kembali membekuk AAS dan AD yang belakangan diketahui sebagai kurir sabu.

"Di TKP pertama, pelaku R ini sempat membuang sabu. Kami kesulitan melacak. Jadi dia dibuang ke selokan pinggir jalan raya," kata Yogi.

Untuk di TKP kedua pun demikian. Sabu siap edar tersebut dibuang pelaku AAS yang mana di TKP tersebut ada AD yang melihat.
"Ya kita amankan keduanya AAS dan AD," tambah Yogi.

Dari dua TKP tersebut pihaknya pun berhasil mengamankan beberapa barang bukti. Khusus barang bukti sabu seberat 4,56 gram diamankan polisi.

Di sisi lain, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu gulungan kertas alumunium foil yang dibuang berisi sabu, satu handphone android, satu Motor Merk Honda serta uang Rp 107.000.

"Untuk barang bukti di TKP II kami temukan satu buah pipa kaca, satu buah alat hisap dua handphone dan 6 poket sabu yang siap edar oleh pelaku AAS," kata Yogi.

Sejauh ini peran keempat pelaku ini masih didalami pihak kepolisian. Untuk pelaku R sendiri merupakan bandar sabu di Mataram.

"Kami masih diselidiki asal muasal barang yang diedarkan R dan AAS. Semua sudah kita amankan di ruang tahanan Polresta," jelasnya.

"Sementara untuk AD yang berstatus siswa ini kita masih jadikan sebagai saksi kunci. Karena memang dia yang melihat sabu tersebut dilempar di TKP kedua. Kami arahkan ke kantor untuk di BAP dulu," ujar Yogi.

Sementara, ketiga pelaku diancam pasal 114, 112 dan atau 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara.


(nor/iws)

Hide Ads