2 Bandar Sabu Tangkapan Polresta Mataram Punya Pelanggan Tetap di NTB

2 Bandar Sabu Tangkapan Polresta Mataram Punya Pelanggan Tetap di NTB

Ahmad Viqi - detikBali
Rabu, 05 Okt 2022 18:23 WIB
Dua tersangka bandar sabu usai diamankan polisi di Mapolresta Mataram
Dua tersangka bandar sabu usai diamankan polisi di Mapolresta Mataram. (Foto: Ahmad Viqi)
Mataram -

Wakil Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram Iptu Gustinus Goit menguak fakta baru dua bandar sabu inisial AS (34) asal Kelurahan Babakan Kecamatan Cakranegara dan AZ (35) asal Kelurahan Turide Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.

Gustinus mengatakan pelaku bandar inisial AS rupanya memiliki pelanggan tetap khusus pembeli selama mengedarkan narkotika jenis sabu dalam kurun waktu 6 bulan lamanya di tiga kabupaten kota.

"Bisnis sabu yang dijalankan AS dan AZ ini memang dikirim dari jalur darat dari Kota Batam lalu melayani pembeli. Karena kan AS ini memiliki pelanggan tetap. Baik di Mataram, Lombok Tengah dan Lombok Timur," ujar Gustinus, Rabu (5/10/2022) di Mataram.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Uniknya lagi ujar Gustinus, saat ditangkap kedua pelaku sempat ingin mengaburkan barang bukti dengan cara menyimpan sabu di dalam sarung tangan.

Pelaku juga sempat menyimpan sabu di dalam kotak busi kendaraan jenis Yamaha RX King milik AS

ADVERTISEMENT

"Disimpan di dalam motor. Pas kami buka ternyata sabu seberat 15 gram kita temukan di dalam sarung tangan dan kotak busi," kata Gustinus

Setelah dilakukan tes urine, ternyata kedua pelaku AS dan AZ dinyatakan positif mengkonsumsi sabu. Untuk peran AZ sendiri belum banyak diketahui pihak kepolisian. Meski demikian, AS dan AZ memiliki hubungan keluarga.

"AZ ini adalah keluarga dari AS. keterlibatan dia masih didalami. Namun untuk AZ ini kita sangkakan menggunakan pasal 127 huruf a undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," imbuh Gustinus

Di sisi lain, kata Gustinus, penyidik juga akan melakukan pendalaman dan penyelidikan terkait pelanggan AS baik yang berada di Kota Mataram, Lombok Tengah, dan Lombok Timur juga akan didalami pihak kepolisian.

Para pelanggan ini sesuai pengakuan pelaku,dibandrol seharga satu Rp 250 ribu per klip.

"AS ini sebenarnya warga Lombok Tengah dan hanya numpang saja di Mataram karena memiliki jaringan. Dia juga seorang residivis yang dulunya sudah kita amankan," pungkas Gustinus.

Diberitakan sebelumnya, Wakapolres Kota Mataram AKBP Syarif Hidayat mengatakan dalam satu kali kiriman, AS mendapatkan keuntungan dalam bentuk sabu dari Bandar di Kota Batam. Dari 100 gram atau 1 ons sabu yang diterima AS diongkosi sabu seberat 15 gram untuk diedarkan juga.

"Dalam 1 ons, AS tidak diupah uang tapi diupah sabu. Jadi upah sabu inilah yang diedarkan oleh AS ke pembeli melalui pemesanan telepon seluler," kata Syarif.

Pada intinya, pihak Kepolisian Resort Kota Mataram pun masih mendalami siapa pengedar dibalik peran AS yang menjadi tujuan pengiriman barang haram itu ke Kota Mataram.

"Memang pengakuan AS ini statusnya kurir. Selain melayani pembeli juga dia sebagai penerima kiriman barang via jalur darat," kata Syarif.

Dari kedua pelaku AS dan AZ polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 plastik bening berukuran besar yang di dalamnya berisikan 2 klip dan berisi 4 pocket sabu siap edar dengan total sabu seberat 15,02 gram.

Selain itu, barang bukti lain berupa satu unit alat hisap sabu dan dua alat komunikasi handphone android merk vivo dan nokia beserta uang tunai Rp 110.000 serta dua unit motor King dan Mio juga diamankan polisi.

"Pelaku kita jerat dengan pasal 114, 112 dan 127 UI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkas Syarif.




(dpra/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads