Dua bandar narkoba yang diduga merupakan jaringan luar Kota Mataram diamankan polisi di salah satu kamar kos-kosan di wilayah Kelurahan Babakan, Kecamatan Cakranegara Kota Mataram, NTB, Selasa (4/10/2022) sore, sekitar pukul 17.00 Wita.
Kedua bandar ini masing-masing berinisial AS (34) asal Kelurahan Babakan, Cakranegara, dan AZ (35) asal Kelurahan Turide, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram. Mereka dibekuk saat melakukan transaksi sabu di sebuah kos-kosan di Kota Mataram.
Kasat Resnarkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama menjelaskan, setelah diintai tim Opsnal Satreskoba Polresta Mataram, keduanya dibekuk membawa sabu 15,2 gram yang disembunyikan di dalam kotak busi motor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keduanya kami amankan di salah satu kos-kosan di wilayah Kecamatan Cakranegara. Jadi sempat mau melarikan diri," ungkap Yogi, Rabu (5/10/2022), via telepon.
Berdasarkan keterangan sementara, keduanya merupakan bandar sabu yang kerap mengedarkan narkoba di wilayah luar Kota Mataram. Bahkan, menurut pengakuan AS dan AZ, sabu tersebut didatangkan dari luar pulau Lombok.
"Apakah mereka punya jaringan atau tidak di luar, ini yang masih kami dalami terkait asal barang. Sama sasaran jual ke wilayah mana saja, kami dalami juga," ucapnya.
Adapun barang bukti lainnya yang diamankan dari kedua pelaku, berupa 1 plastik bening berukuran besar yang di dalamnya berisikan 2 klip dan berisi 4 poket sabu siap edar. Selain itu, barang bukti lain berupa satu unit alat hisap sabu dan dua alat komunikasi handphone android beserta uang tunai Rp 110.000, serta dua unit motor King dan Mio.
"Kami juga amankan 1 kotak busi berisikan 1 klip bening berisi 2 klip narkotika sabu yang siap diedarkan. Semua barang bukti kita amankan. Kedua bandar masih kami periksa. Sementara dijerat dengan pasal 114, 112 dan 127 UI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkas Yogi.
(irb/dpra)