Tiga pria inisial MS (45) asal Kelurahan Taliwang, Sumbawa Barat; AH (40) asal Kelurahan Cakranegara Selatan, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram; dan HA (39) asal Desa Bagek Polak, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat, ditangkap saat asyik nyabu bareng. Mereka menyimpan sabu dalam pot dan kedapatan membawa senjata tajam (sajam).
Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan, ketiga pelaku rupanya nyabu bareng setelah melakukan transaksi sabu di kediaman pelaku MS, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.
"Kami intai dulu semalam, baru gerebek. Benar saja, satu pelaku ini saat diamankan pada Senin malam (3/10/2022) sekitar pukul 23.00 Wita, membawa senjata tajam (sajam)," kata Yogi, Selasa (4/10/2022) via WhatsApp.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Faktanya, lanjut Yogi, satu pelaku inisial MS tidak terima digerebek. Pada saat dilakukan penangkapan, satu pelaku sempat melakukan perlawanan dengan menggunakan sajam jenis pisau belati.
"Sempat melawan. Kemudian sabu milik pelaku ini juga sempat disembunyikan di sebuah pot bunga di TKP," katanya.
Berdasarkan hasil lidik di TKP, anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram mengamankan sejumlah alat bukti. Seperti, lima buah klip bening, satu buah pipet plastik, satu buah botol plastik merek larutan, dua korek api, dan 3 buah handphone milik pelaku.
"Kami juga amankan sabu seberat 2,06 gram," kata Yogi.
Ketiga pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolresta Mataram untuk dilakukan penyidikan. "Peran ketiga pelaku masih kami dalami, yang jelas pelaku sudah kami tahan di Polres," ujar Yogi.
(irb/hsa)