"Kami JPU menuntut para terdakwa enam tahun penjara," kata JPU dalam pembacaan tuntutan pidana di Ruang Sidang Cakra PN Dompu.
Dari tuntutan itu, kuasa hukum terdakwa akan melakukan pengajuan pembelaan secara tertulis dari tuntutan yang disampaikan JPU. Sehingga proses sidang diputuskan akan dilanjutkan pada Selasa (4/10/2022) pekan depan.
"Saya mewakili para terdakwa akan mengajukan pembelaan secara tertulis," ungkap kuasa hukum terdakwa, Abdullah dihadapan majelis Hakim.
Sementara itu, korban anggota Brimob Briptu Ari Laswardi Pratama mengaku dirinya tidak terima dengan tuntutan JPU yang menuntut para pelaku yang mengeroyok dirinya hanya 6 tahun penjara.
"Saya tidak terima, kenapa cuma enam tahun. Kalau nanti setelah mereka mengajukan pembelaan tapi justru ada keringanan dari tuntutan awal ini, lebih baik tidak usah ditahan saja mereka (para terdakwa)," tegasnya.
Pantauan detikBali, sidang yang dipimpin Majelis Hakim Rizki Ramadhan, Ricky Indra Yohanis, dan Angga Wahyu Perdana itu berlangsung singkat. Awalnya sidang diagendakan akan dilaksanakan pada pukul 11.00 Wita, namun molor hingga pukul 15.00 Wita.
Tak hanya itu, sidang tuntutan ini hanya dihadiri korban dan keluarga. Sementara pihak terdakwa dihadirkan secara virtual melalui zoom, namun diwakili oleh kuasa hukumnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang anggota polisi yang bertugas di Satuan Brimob Kompi 2 Batalyon C Pelopor Polda NTB Dompu, Briptu Ari Laswardi, menjadi korban pengeroyokan tiga orang pria.
Tak hanya itu, istri anggota Brimob tersebut juga ikut menjadi korban dalam peristiwa yang berlangsung pada Minggu (22/5/2022) malam. Briptu Ari mengalami luka bacok pada bagian kaki usai melawan ketiga pelaku.
(irb/irb)