Pelaku penadah yang diancam pasal 480 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara ini juga sengaja memodif motor untuk dijual kembali dengan harga jutaan rupiah.
"Pelaku W ini kan mengaku bawa motor dari Jawa ke sini untuk dijual murah. Ya kita beli untuk kita jual lagi," kata M kepada detikBali, Selasa (13/9/2022).
Dari enam motor yang diterima M dari pencuri W dijual dengan mendapatkan keuntungan ratusan ribu. Satu motor jenis Honda Supra standar dibeli M seharga Rp 800 ribu dijual ke pembeli seharga Rp 1,6 juta hingga Rp 2,5 juta.
Uang hasil jualan motor bodong dari hasil curian W itu digunakan untuk memberikan nafkah kepada dua orang anak dan istrinya.
"Buat anak istri. Satu motor yang saya modifikasi itu untuk antar anak mengaji juga kan di rumah," kata pelaku M.
Kini pelaku M diancam pasal 480 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. Selain itu, motor yang dimodifikasi dirinya untuk mengantar anak mengaji jenis Honda Supra itu juga diamankan polisi.
Sebelumnya, pelaku pencurian 12 kendaraan bermotor inisial W (37) yang beraksi di 7 masjid dan 5 pasar di wilayah Kota Mataran dan Lombok Barat ternyata menjual kendaraan hasil curian ke salah satu penadah asal Dusun Repok Temas Desa Sesaot Kecamatan Narmada inisial M (42).
Kapolsek Sandubaya Kompol Moh Nasrullah mengatakan pelaku W rupanya menjual 6 kendaraan berbagai jenis ke salah satu penadah di wilayah Kecamatan Narmada Lombok Barat.
(hsa/hsa)