detikBali

DPO Korupsi Proyek Rp 10 Miliar RSUD Ruteng Ditangkap di Batam

Terpopuler Koleksi Pilihan

DPO Korupsi Proyek Rp 10 Miliar RSUD Ruteng Ditangkap di Batam


Ambrosius Ardin - detikBali

Tim Kejari Manggarai menangkap Sopron Tangkas, DPO proyek RSUD dr. Ben Mboi Ruteng, di Batam, Selasa (2/12/2025) malam.
Foto: Tim Kejari Manggarai menangkap Sopron Tangkas, DPO proyek RSUD dr. Ben Mboi Ruteng, di Batam, Selasa (2/12/2025) malam. (Dok. Kejari Manggarai)
Manggarai Barat -

Tim Intelijen dan Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai menemukan keberadaan saksi bernama Sopron Tangkas dalam proyek pembangunan gedung Central Sterile Supply Department (CSSD) dan Laundry pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Ben Mboi Ruteng di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT). Proyek senilai hampir Rp 10 miliar itu dikerjakan Tahun Anggaran 2020.

Sopron adalah Direktur PT Belindo Timor Sejahtera, kontraktor pelaksana proyek tersebut. Dia ditemukan di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Selasa (2/12/2025). Sopron sebelumnya berstatus daftar pencarian orang (DPO) Kejari Manggarai setelah tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik sebagai saksi sebanyak tiga kali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tim Intelijen dan Tim Penyidik memperoleh informasi lokasi keberadaan saksi tersebut berada di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau berkat kerjasama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Batam dan Polsek Lubuk Baja, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Manggarai, Putu Cakra Ari Perwira, Rabu (3/12/2025) malam. "Sehingga Tim Intelijen dan Tim Penyidik memutuskan untuk melakukan pencarian keberadaan Saksi tersebut

hingga berhasil ditemukan pada hari Selasa tanggal 2 Desember 2025 pukul 18.30 Wita bertempat di Kelurahan Baloi Indah, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau," lanjut dia.

ADVERTISEMENT


Ditetapkan Tersangka

Setelah berhasil diamankan, Tim Intelijen dan Tim Penyidik kemudian membawa Sopron ke kantor Kejari Batam untuk pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik guna mendalami keterlibatannya dalam pekerjaan proyek di RSUD dr.

Ben Mboi Ruteng tersebut. Sopron kemudian ditetapkan tersangka.

"Setelah selesai menjalani pemeriksaan dan diperoleh fakta keterlibatan saksi Sopron

Tangkas dalam proyek tersebut, selanjutnya Tim Penyidik menetapkan Saudara Sopron Tangkas menjadi tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup," jelas Putu.

Sopron dijerat dengan indang-undang tentang tindak pidana korupsi. Sopron akan ditahan di Rutan Kelas Il B Kupang.

"Oleh karena tersangka dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana maka untuk selanjutnya terhadap tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas Il B Kupang," tandas Putu.

Diberitakan sebelumnya, Kejari Manggarai menyidik dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan gedung CSSD dan laundry RSUD dr. Ben Mboy Ruteng. Proyek yang dikerjakan pada tahun 2020 itu menelan anggaran Rp 9,9 miliar lebih. Sejumlah pihak, mulai kontraktor hingga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diperiksa.

Sebagai upaya pemulihan kerugian keuangan negara dalam penyidikan perkara ini, tim penyidik juga melacak aset-aset dari saksi-saksi yang telah diperiksa, yang patut diduga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dalam perkara ini.

"Salah satunya tim penyidik telah berhasil memulihkan kerugian keuangan negara dari salah satu saksi berinisial YPD selaku direktur CV.AP dengan jumlah R 200 juta," ungkap Putu, Senin (3/11/2025).

Pengembalian kerugian keuangan negara diserahkan YPD ke Kejari Manggarai pada 27 Oktober 2025.




(hsa/hsa)











Hide Ads