Pelaku pencurian 12 kendaraan bermotor inisial W (37) yang beraksi di 7 masjid dan 5 pasar di wilayah Kota Mataram dan Lombok Barat menjual kendaraan hasil curian ke salah satu penadah asal Dusun Repok Temas Desa Sesaot Kecamatan Narmada inisial M (42).
Uang hasil pencurian motor digunakan oleh pelaku salah satunya untuk membayar utang di bank. Selain untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga.
"Biasa untuk bayar listrik, kos, dan bayar utang di bank," kata W.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolsek Sandubaya Kompol Moh Nasrullah mengatakan pelaku W rupanya menjual 6 kendaraan berbagai jenis ke salah satu penadah di wilayah Kecamatan Narmada Lombok Barat.
"Jadi penadahnya juga kita amankan pada Kamis malam (8/9/2022) kemarin," kata Nasrullah, Selasa (13/9/2022) di Mapolsek Sandubaya Kota Mataram.
Menurut Nasrullah, pelaku W mengaku mendapat kendaraan berbagai jenis dari hasil sitaan polisi. Hal itu dilakukan untuk mempercepat penjualan kendaraan hasil curian kepada pelaku penadah M di Desa Sesaot Kecamatan Narmada.
"Pelaku ini mengaku kalau motor hasil curian ini dari hasil barang sitaan polis untuk mempercepat penjualan kan," kata Nasrullah.
Ada pun jenis kendaraan yang dijual pelaku W kepada M di antaranya: Honda Supra warna hitam, nomor polisi: DR 3967 AU, Honda Supra X warna hitam nomor polisi: DR 2028 AM, Honda Supra warna hijau hitam, nomor polisi: DR 4733 DB, Honda Kirana warna hitam nomor polisi: DR 4356 SD, Honda Supra Fit, nomor polisi: DR 2524 BD, dan Honda Supra Fit warna hitam dengan nomor polisi: DR 6987 BF.
"Pelaku juga menjual rangka dan mesin di Pasar Loak Cakranegara untuk menghilangkan jejak," kata Nasrullah..
Pelaku W mengaku bahwa dia sengaja membawa nama polisi untuk meyakinkan pembeli kendaraan hasil curian di 7 TKP Masjid dan 5 Pasar di wilayah Kota Mataram dan Lombok Barat.
"Barang ini dari sitaan polisi. Ayo beli. Ini kan hasil sitaan. Jadi bukan mengaku polisi," kata W saat konferensi pers di Mapolsek Sandubaya Kota Mataram.
(hsa/hsa)