Bupati Bima, Ady Mahyudi, menyurati Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal terkait dengan kondisi hutan yang sudah kritis di Kabupaten Bima. Sebab, kewenangan pengelolaan dan penanganan hutan ada di Pemprov NTB.
"Kami sudah surati langsung Pak Gubernur terkait kondisi hutan kritis ini," ujar Ady, Rabu (3/12/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ady berharap besar agar Iqbal merespons dengan serius. Sebab, berkaitan erat dengan dampak kerusakan lingkungan. Mulai dari ancaman banjir bandang dan tanah longsor, hingga ancaman konflik lahan di sekitar kawasan hutan. Menurutnya, banjir di Sumatra sudah menjadi alarm tanda bahaya.
"Kami harapkan Gubernur NTB mengambil langkah dan upaya yang tegas terkait kondisi hutan di Kabupaten Bima. Karena kondisinya kian waktu semakin kritis," imbuh Sekretaris DPW PAN NTB itu.
Anggota DPRD Kabupaten Bima, Lila Ramadhani Sukendy, meminta Gubernur Lalu Muhammad Iqbal dan Wakil Gubernur Indah Dhamayanti Putri (Iqbal-Dinda) untuk memulihkan fungsi hutan di Bima.
Menurut Lila, kondisi ekologis di Kabupaten Bima berada di titik yang mengkhawatirkan. Karena berdasarkan data yang ada, tercatat seluas 161.120,5 hektare lahan di wilayah Kabupaten Bima masuk kategori kritis.
"Situasi ekologis Kabupaten Bima hari ini berada pada titik yang sangat mengkhawatirkan. Bahkan menjadi wilayah dengan luas lahan kritis terluas di seluruh NTB," ucapnya kepada detikBali, Rabu.
"Musibah banjir besar di Pulau Sumatera, membuat kami di Bima tidak bisa menutup mata. Jika kerusakan ini terus dibiarkan tanpa langkah korektif yang kuat, maka bukan lagi pertanyaan apakah bencana akan terjadi, tapi kapan," sambung politikus partai Golkar ini.
Untuk itu, Lila meminta kepada Pemprov NTB segera mengambil langkah serius dan menyeluruh. Termasuk memulihkan hutan kepada fungsi awalnya.
"Saya minta program-program yang berpotensi merusak ekologis hutan, salah satunya program Sapi, Jagung dan Rumput (Pijar) ditinjau ulang oleh Iqbal-Dinda," katanya.
Selain itu, Lila meminta Iqbal-Dinda untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum yang memperparah kerusakan ekologis. Melakukan evaluasi risiko bencana berbasis data ekologis serta memastikan mitigasi dilakukan sebelum masyarakat menjadi korban.
"Kami berharap agar diberikan kepastian dan langkah kongkrit soal ekologis demi keselamatan dan masa depan Kabupaten Bima," tandasnya.
(hsa/hsa)










































