Polisi Ungkap 6 Luka Sayatan-Tusukan Korban Penikaman di Mataram

Polisi Ungkap 6 Luka Sayatan-Tusukan Korban Penikaman di Mataram

Ahmad Viqi - detikBali
Rabu, 07 Sep 2022 19:41 WIB
Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa.
Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa. (Foto: Ahmad Viqi/detikBali)
Mataram - Kepolisian Resor Kota Mataram mengungkap terdapat 6 luka serius yang dialami Muhdan (40) korban penikaman dengan pelaku Muhit (50) asal Lingkungan Taman, Kelurahan Pagesangan Timur, Mataram, Selasa malam (6/9/2022). Luka tersebut berupa sayatan dan tusukan.

"Dari hasil autopsi, dokter menemukan ada enam luka serius. Dua luka sayatan dan empat luka tusukan di bagian tubuh korban," jelas Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, Rabu petang (7/9/2022).

Kompol Kadek mengungkap dokter forensik Rumah Sakit Bhayangkara Mataram menemukan satu luka tusukan yang berakibat fatal yang menyebabkan hilangnya nyawa korban. Adapun dua luka sayatan di tangan korban akibat tebasan parang. Berikutnya dua luka cukup fatal di bagian dada dan ketiak membuat korban mengalami pendarahan.

"Luka itu cukup fatal di bagian kiri ketiak atas korban. Ada juga luka tusukan yang mengenai pembuluh darah arteri dan luka tusukan sekitar 15 cm," imbuhnya.

"Ada juga luka fatal di bagian punggung belakang korban. Dengan luka tusukan yang mengenai organ hati korban," sebutnya.

Terpisah, keluarga korban Humaidi (46) mengatakan korban sudah dikebumikan di pemakaman umum Pagesangan Timur Kecamatan Mataram.

"Korban sudah dikebumikan tadi sore. Semua warga merasa terharu," singkat Humaidi via sambungan telepon, Rabu malam.

Di sisi lain, pihak kepolisian bersama dokter RS Bhayangkara bakal melakukan visum psikiatri untuk memastikan kondisi kejiwaan pelaku. Terlebih, ada dugaan bahwa pelaku yang juga tetangga korban merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

"Nanti kami jadwalkan cek atau visum psikiatri kejiwaan pelaku untuk memastikan apakah pelaku ODGJ (orang dalam gangguan jiwa) atau tidak," pungkas Kadek.

Untuk diketahui, pelaku telah diamankan di Mapolres Kota Mataram. Pelaku pun ditetapkan sebagai tersangka. Ia diancam pasal 338 subsider 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan dengan hilangnya nyawa seseorang diancam pidana paling lama 15 tahun penjara.


(iws/iws)

Hide Ads