PPA NTB Minta Terapkan UU TPKS terkait Perkosaan Mahasiswi di Bima

Kekerasan Seksual di Kampus

PPA NTB Minta Terapkan UU TPKS terkait Perkosaan Mahasiswi di Bima

Faruk Nickyrawi - detikBali
Minggu, 19 Jun 2022 11:31 WIB
ilustrasi
Ilustrasi kekerasan seksual - Koalisi PPA NTB meminta Polres Bima Kota terapkan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 (UU TPKS) terkait kasus dugaan perkosan mahasiswi oleh staf kampus di Bima. (Foto: Edi Wahyono)
Bima -

Koalisi Perlindungan Perempuan dan Anak atau PPA Nusa Tenggara Barat (NTB) turut menyoroti kasus dugaan pemerkosaan mahasiswi yang dilakukan oleh seorang staf kampus STKIP Bima. Koalisi PPA NTB meminta Polres Bima Kota menerapkan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) terkait kasus tersebut.

"Korban saat ini mengalami trauma sangat berat. Proses hukum harus dengan menggunakan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)," kata anggota Koalisi PPA NTB Yan Mangandar, kepada detikBali, Minggu (19/6/2022).

Yan menjelaskan, UU TPKS tegas menyatakan kekerasan seksual sebagai pelanggaran hak asasi manusia, kejahatan terhadap martabat kemanusiaan, serta bentuk diskriminasi terhadap perempuan. Itulah sebabnya, menurut dia, pelaku kekerasan seksual sangat layak dihukum berat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mewakili Koalisi Perlindungan Perempuan dan Anak NTB, mengharapkan aparat penegak hukum dalam hal ini Polres Bima Kota harus menangani kasus kekerasan seksual ini secara profesional dan mengutamakan kepentingan korban sebagai perempuan," tuturnya.

Ketua LBH Mangandar NTB ini menegaskan, kasus kekerasan seksual di dunia pendidikan tersebut harus sampai ke pengadilan. Pelaku perlu diberi efek jera dengan menjatuhkan hukuman berat sebagaimana diatur UU TPKS.

"Kalau kasus ini sampai pengadilan, pasti dihukum lebih berat karena sudah berlaku Undang-undang TPKS yang ancaman hukumannya lebih berat," imbuhnya.

Yan mengaku koalisi PPA NTB akan mendampingi proses hukum kasus mahasiswi yang diperkosa oleh staf kampus di STKIP Bima itu.

"Kami siap (mendampingi) jika diminta korban dan sekaligus kami akan berkoordinasi dengan UPTD PPA Kota Bima," ujarnya.

Sementara itu, detikBali telah mencoba meminta perkembangan kasus dugaan perkosaan mahasiswi yang melibatkan staf kampus STKIP Bima. Hingga Minggu (19/6/2022) siang, Polres Bima belum memberikan pernyataan resmi terkait hasil penyelidikan dan penetapan status staf kampus STKIP Bima yang telah ditangkap pada Rabu (15/6/2022).

Sejak ditangkap, FIR langsung ditahan di Mapolres Bima Kota dan tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Atas kasus perkosaan terhadap mahasiswi itu, sebelumnya pihak kampus STKIP Bima juga menegaskan akan memecat FIR yang sudah 10 tahun menjadi staf di kampus tersebut.




(iws/iws)

Hide Ads