Dua orang pria inisial IS (20) dan JU (37) asal Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) ditangkap oleh Sat Resnarkoba Polres Dompu. Keduanya diduga menjadi pengedar narkoba antarkecamatan.
Di tangan keduanya, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti 8 klip sabu siap edar dan uang sebesar Rp 11 juta yang diduga hasil penjualan sabu. "Keduanya kita tangkap di rumahnya masing-masing yang beralamat di Kecamatan Pekat pada Kamis malam tadi," kata Kasat Narkoba Polres Dompu, Iptu Abdul Malik pada detikBali, Jumat (10/6/2022).
Malik mengatakan, awalnya anggota Res Narkoba menangkap pelaku IS di rumahnya di Desa Pekat. Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti sabu yang tersimpan dalam bungkus rokok, serta uang Rp 2 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di rumah IS petugas menemukan sabu yang terdapat di dalam bungkus rokok dan siap edar. Polisi juga menemukan uang Rp 2 juta dan handphone untuk pelaku bertransaksi," ujarnya.
Dari hasil pengembangan terhadap pelaku IS, polisi juga menangkap JU yang rumahnya tak jauh dari pelaku IS. Di situ polisi tak menemukan barang bukti sabu, namun mengamankan uang sebesar Rp 9 juta yang diduga kuat hasil penjualan sabu.
"Keduanya langsung digiring ke Mapolres Dompu untuk diamankan dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut," tutupnya.
(kws/kws)