Pansus VIII DPRD Kota Denpasar menyoroti Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang tidak bertaji di lapangan. Salah satunya, keberadaan restoran, kafe, dan bangunan megah lainnya di Jalan Hang Tuah, Denpasar, yang merupakan jalur hijau.
Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Denpasar Nomor 8 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Denpasar Tahun 2021-2041, kawasan tersebut termasuk bagian dari jalur hijau. Di sana hanya boleh berdiri bangunan semipermanen yang berfungsi untuk menampung serta mengolah hasil dari produk pertanian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi faktanya, yang berdiri bangunan megah, restoran-restoran mewah. Artinya, ada pemberlakuan atau ada pembangkangan terhadap produk hukum kita," ujar Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar, I Wayan Mariyana Wandhira, Rapat Pansus VIII DPRD Kota Denpasar yang membahas tentang pembentukan produk hukum daerah, Rabu (16/9/2026).
Mariyana menyebut pemerintah sebagai eksekutor ketika tidak menjalankan fungsinya dengan baik seharusnya juga mendapat sanksi, sebagaimana sanksi berlaku untuk pelanggar. "Sementara kalau kita melanggar (warga) kena denda," ujar politikus Partai Golkar itu.
"Sehingga nanti, ke depan produk-produk hukum yang kita pastikan, akan diundangkan atau diberlakukan di Kota Denpasar, benar-benar berlaku persis seperti apa yang kita wacanakan dan dibahas bersama-sama," imbuhnya.
Selain di Jalan Hang Tuah, Mariyana juga membeberkan pelanggaran tata ruang yang di kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Jalan Tukad Balian, Denpasar Selatan.
"Yang ada di Tukad Balian benar-benar terlanggar. Saya satu bangunan yang saya lihat disetop, tapi tidak dikembalikan lagi, masih berupa fondasi yang ada temboknya," cecar dia.
Bangunan yang sudah terlanjur ada, baik hunian, restoran hingga warung-warung sempat menjadi pembahasan. Wayan Mariyana Wandhira menyebut, di tahun 2021 saat pembahasan mengenai Perda RT/RW yakni Perda 2 Tahun 2021.
Banyaknya lahan berubah fungsi membuat lahan pertanian di Denpasar kini tersisa kurang dari 20 persen. Untuk mempertahankan kembali Ruang Terbuka Hijau Kota (RTHK), Mariyana mendorong semua pihak agar kembali menjaga subak-subak tetap lestari.
Pembinaan hingga pemberdayaan menjadi satu langkah untuk mempertahankan lahan produktif di Kota Denpasar, terutama masyarakat yang masih mampu bertani dan ruang yang masih bisa terjaga.
"Caranya, kita beli hasil pertanian mereka sesuai dengan harga pasar, rugi sekalipun pemerintah bertanggung jawab, ketimbang membeli lahan dengan besar," kata Wandhira.
Menurut dia, dinas-dinas terkait harus mendukung program-program untuk menjaga lahan hijau tetap produktif. Hasil dari pertanian, bisa diolah dengan baik lalu dijual ke koperasi, restoran, hotel, dan sebagainya sehingga produktivitas pertanian di Denpasar tetap terjaga.
"Sehingga masyarakat yang merasa memiliki lahan pertanian yang masih produktif, dipertahankan. Rugi sekalipun, kita sudah dijamin oleh pemerintah. Panen raya sekalipun, pemerintah sudah mengambil hasil panennya tidak dirugikan oleh penghijauan," pungkasnya.