Seorang pengedar sabu-sabu hampir 200 gram diamankan di Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana, Bali. Tersangka bernama Sahid (31), diamankan pada hari Sabtu (28/5/2022) pada pukul 08.00 WITA.
Pengungkapan bermula dari penyelidikan oleh Kasat Serse Narkoba Polres Jembrana AKP I Komang Renta bersama timnya di Pelabuhan Gilimanuk. Pada saat penyelidikan, dua orang anggota Brimob Polda Bali dari batalyon C Pelopor Gilimanuk, melakukan pemeriksaan barang bawaan penumpang travel di Pos Brimob Pelabuhan Gilimanuk.
Hingga akhirnya tiba gilliran seorang penumpang travel bernama Sahid, asal Dusun Manju Barat, Desa Paopalelaok, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Jawa Timur (Jatim). Petugas kemudian melakukan pemeriksaan tas selempang warna biru tua.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat anggota Brimob melakukan pemeriksaan dengan cara membuka tas selempang yang dimiliki Sahid tersebut, namun pelaku sempat melarikan diri," ujar Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana, Sabtu (4/6/2022).
Petugas kemudian mengejar pelaku dan berhasil diamankan. Selanjutnya Sahid dibawa kembali ke Pos Brimob Sektor door di dalam Pelabuhan Gilimanuk untuk menyaksikan pemeriksaan tas miliknya.
Saat melakukan pemeriksaan dan penggeledahan tas, di bawah tumpukan pakaian di dalam tas ditemukan dua paket plastik klip yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan tisu dan kantong plastik. Dari penggeledahan badan ditemukan, kantong celana ditemukan satu buah handphone warna biru dan uang tunai sejumlah Rp 680 ribu.
"Setelah dilakukan interogasi tersangka mengakui paket narkotika tersebut di bawa dari Madura menuju ke Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng," jelasnya.
Tersangka mengaku membawa sabu-sabu atas perintah dari temannya yang bernama Udin di Madura untuk diberikan kepada seseorang yang tidak dikenal di Seririt. Barang bukti yang diamankan 2 buah plastik klip berisi kristal bening sabu -sabu, masing-masing paket dengan berat 100,9 gr bruto atau 99,2 gr netto dan paket dengan berat 97,3 gram bruto atau 96,3 gram netto dalam tisu warna putih.Total barang bukti yang diamankan dengan berat bruto 198,2 gram atau berat netto 196,2 gram.
Kapolres menyampaikan, tersangka bukan pertama kali membawa sabu-sabu ke Bali. Dari pengakuannya, sudah dua kali membawa sabu-sabu melalui Pelabuhan Gilimanuk.
Kasat Serse Narkoba Polres Jembrana AKP I Komang Renta menambahkan, tersangka membawa sabu -sabu dengan dijanjikan upah sebesar Rp 8 juta jika barang sudah diterima pemesan. "Tersangka baru dikasi Rp 1 juta buat ongkos transport dan makan," jelasnya.
Tersangka disangkakan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pasal 132 juncto pasal 115 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2), dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
(kws/kws)