Guru pendidikan jasmani dan kesehatan (penjaskes) inisial AM (37) ditangkap polisi setelah merekam seorang perempuan, LN (29), yang sedang mandi. Kasus itu terjadi di Kelurahan Bello, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa, (15/9/2026) malam.
"Sudah kami amankan terkait kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual, dengan modus merekam korban saat berada di kamar mandi. Pelaku itu guru penjaskes," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Kupang Kota, AKP Jumpatua Simanjorang, kepada detikBali, Rabu (16/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jumpatua menuturkan kasus tersebut bermula saat LN sedang mandi di rumahnya sekitar pukul 21.00 Wita. Ia kemudian mengambil sikat gigi di tempat sabun dekat tembok.
Saat bersamaan, ia melihat sebuah ponsel berada di lubang ventilasi kamar mandi. Setelah itu, LN langsung berteriak meminta pertolongan setelah menyadari dirinya diduga direkam oleh guru salah satu sekolah menengah pertama (SMP) negeri di Kota Kupang itu.
Mendengar teriakan tersebut, ibu korban yang berada di dalam rumah langsung menuju kamar mandi dan membantunya keluar menggunakan handuk.
Saat keluar dari kamar mandi, LN melihat AM sedang duduk di atas pagar yang berada dekat kamar mandi. AM sempat mengatakan dirinya tidak melakukan apa-apa.
LN yang yang tersulut emosi langsung menghampiri dan mengambil ponsel milik AM untuk diperiksa. Hasilnya, ditemukan video rekaman korban sedang mandi berdurasi sekitar 31 detik
Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke polisi. Menindaklanjuti laporan tersebut, sejumlah personel Polresta Kupang Kota di langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengetahui keberadaan AM.
Tak berselang lama, AM ditangkap di sebuah rumah di Kelurahan Belo. AM merupakan warga Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
"Kasus tersebut sedang ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Kupang Kota. Pelaku sudah menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik," jelas Jumpatua.
Atas kejadian tersebut, AM telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 407 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 14 huruf a UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara.