ASN Terlibat VCS Viral di Lombok Ajukan Cuti Kerja 12 Hari

ASN Terlibat VCS Viral di Lombok Ajukan Cuti Kerja 12 Hari

Ahmad Viqi - detikBali
Jumat, 10 Jun 2022 11:08 WIB
Ilustrasi Main HP
Ilustrasi - Oknum ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Utara, NTB, yang diduga terlibat kasus video call sex (VCS) mengajukan cuti selama 12 hari. (Foto: Shutterstock/)
Lombok Utara -

Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang diduga terlibat kasus video call sex (VCS) mengajukan cuti selama 12 hari. Pengajuan cuti oleh oknum pejabat tersebut dilakukan usai melapor ke Polda NTB, Senin lalu.

"Kami berikan cuti untuk konsentrasi menyelesaikan masalahnya di Polda NTB dulu," kata Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lombok Utara Anding Duwi Cahyadi, dikonfirmasi Jumat (10/6/2022).

Anding menjelaskan, Pemda Lombok Utara belum bisa mengambil keputusan terkait pemberian sanksi disiplin kepada oknum ASN yang menyebut dirinya sebagai korban VCS viral tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tentunya masalah ini jadi atensi kami. Besok Senin 13 Juni kami akan rapatkan," imbuh Anding.

Ia menambahkan, Pemda Lombok Utara juga akan menggelar rapat tertutup untuk menentukan tindak lanjut terkait kasus VCS viral di Lombok Utara.

"Karena kami sementara belum bisa membuka hasil BAP (berita acara pemeriksaan) pemeriksaan korban," jawab Anding.

Seperti diketahui, oknum ASN yang diduga terlibat VCS viral itu berinisial RA dan bertugas di Dinas Sosial Pemberdayaan, Perlindungan Perempuan dan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Lombok Utara. Setelah terseret kasus VCS viral, ia memilih melapor sebagai korban pemerasan ke Polda NTB.

Terkait itu, Pemda Lombok Utara belum bisa menyebutkan siapa orang yang diduga memeras korban VCS yang viral tersebut. "Sabar dulu, kami juga masih selidiki," kata Anding.

Terpisah, Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto mengatakan, kasus tersebut masih bergulir dan dalam proses penyelidikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda NTB. Berdasarkan laporan yang dibuat RA ke Polda NTB, lanjut Artanto, korban mengaku diperas pelaku sebelum video asusila itu disebar ke salah satu platform media sosial.

"Terkait berapa nominalnya kami masih lakukan penyelidikan. Karena harus sinkron dengan pernyataan korban dan pelaku," kata Artanto.

Artanto pun mengatakan pihaknya belum bisa memberikan keterangan terkait siapa yang diajak korban ketika melakukan video call sex (VCS) hingga viral di Lombok Utara. "Masih diselidiki," pungkas Artanto.




(iws/iws)

Hide Ads