Pemerintah terus mempermudah pelayanan administrasi kependudukan yaitu dengan menerbitkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Hal ini nampak dalam pengurusan dokumen kependudukan dan pencatataan sipil di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten/Kota.
Kemudahan dalam pengurusan pencatatan dan penerbitan dokumen-dokumen kependudukan diharapkan dapat merangsang masyarakat untuk lebih tertib administrasi kependudukannya.
Berikut ini persyaratan yang dibutuhkan dalam pengurusan akta kelahiran di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kupang yang dilansirdetikBali dari laman resmikupangkab.go.id, Minggu (29/5/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengurusan Akta Kelahiran.
1. Mengisi Form Akta yang disertai tanda tangan/Cap Kepala Desa.
2. Foto copy akta perkawinan orang tua.
3. Foto copy Kartu Keluarga.
4. Foto Copy KTP Suami dan Istri.
5. Foto Copy KTP 2 (dua) orang saksi yang melaporkan.
6. Foto Copy Surat Baptis dilegalisir gereja dan ijasah terakhir bagi yang sudah mempunyai ijasah.
7. Surat keterangan lahir dari desa.
Beberapa kemudahan dan keringanan dalam pengurusan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil bedasarkan UU No 24 tahun 2013, antara lain:
Penerbitan Akta Kelahiran yang pelaporannya melebihi Batas Waktu 1 (satu) Tahun.
Semula penerbitan tersebut memerlukan penetapan Pengadilan Negeri, diubah cukup dengan keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota, hal tersebut sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 30 April 2013.
Sebelumnya masyarakat merasa kesulitan ketika bermaksud membuat akta kelahiran, karena harus melalui penetapan pengadilan negeri. Oleh karenanya dengan perubahan peraturan yang mengamanatkan bahwa penerbitan akta kelahiran yang pelaporannya melebihi batas waktu satu tahun tidak perlu penetapan pengadilan negeri sangat meringankan masyarakat.
(nor/nor)