Cek Syarat Membuat Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, KIA di Badung

Cek Syarat Membuat Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, KIA di Badung

Tim detikBali - detikBali
Minggu, 29 Mei 2022 01:15 WIB
Penyerahan 10 ribu Kartu Identitas Anak (KIA) di Bantul, Selasa (15/10/2019).
Ilustrasi - Cek syarat dan mekanisme menerbitkan akta kelahiran, kartu keluarga, dan KIA di Kabupaten Badung, Bali. (Foto: Pradito Rida Pertana/detikcom)
Badung -

Bagaimana cara mengurus akta kelahiran di Kabupaten Badung?

Bagaimana cara mengurus Kartu Keluarga di Kabupaten Badung?

Bagaimana cara membuat KIA di Kabupaten Badung?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai warga negara yang baik, berbagai dokumen kependudukan harus tetap dilengkapi. Tak terkecuali akta kelahiran, kartu keluarga, hingga KIA.

Sebelum mengurus ketiga dokumen tersebut, ada baiknya Anda mengetahui syarat dan mekanisme pembuatannya.

ADVERTISEMENT

Saat ini, pembuatan dokumen kependudukan semakin dipermudah karena sudah dapat dilakukan secara online.

Pelayanan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil Kabupaten Badung semuanya GRATIS (tidak dipungut biaya) dan terbuka.

Nah, untuk Anda yang berada di wilayah Pemerintahan Kabupaten Badung, Bali, berikut adalah syarat menerbitkan akta kelahiran, kartu keluarga, dan KIA.

Persyaratan Membuat Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, KIA di Kabupaten Badung

Berikut adalah sejumlah syarat yang perlu Anda lengkapi saat hendak membuat akta kelahiran, Kartu Keluarga, dan KIA (Kartu Identitas Anak):

- Surat keterangan kelahiran yaitu dari rumah sakit/Puskesmas/ fasilitas kesehatan/dokter/bidan atau surat keterangan kelahiran dari kepala desa/lurah jika lahir di rumah/ tempat lain, antara lain: kebun, sawah, angkutan umum.

- Buku nikah/kutipan akta perkawinan/bukti lain yang sah;

- Kartu Keluarga, dimana penduduk terdaftar atau akan didaftarkan sebagai anggota keluarga;

- Berita acara dari kepolisian bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya/keberadaan orang tuanya.

- Dokumen Perjalanan ( tambahan khusus untuk WNA )

- KTP-el orang tua atau kartu izin tinggal tetap atau kartu izin tinggal terbatas atau visa kunjungan; ( tambahan khusus untuk WNA )

- Pas foto 3x4=1, untuk umur 5 - 17 tahun kurang sehari ( latar belakang biru untuk tahun lahir genap dan latar belakang merah untuk tahun lahir ganjil )

- F2.03 SPTJM kebenaran data kelahiran dan 2 (dua) orang saksi jika tidak ada surat keterangan kelahiran

- F2.04 SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri dan 2 (dua) orang saksi jika tidak ada buku nikah/kutipan akta kawin

- F2.01 Formulir Pelaporan Kelahiran

Mekanisme pengajuan

Setelah memenuhi syarat-syarat tersebut, selanjutnya Anda tinggal mengikuti mekanisme pengajuan sebagai berikut:

- Pemohon menyiapkan persyaratan yang dibutuhkan

- Pemohon melakukan pengajuan LAYANAN AKU SAPA ( Penerbitan 3 in 1 Akta Kelahiran )

- Pemohon mengisi pengajuan dengan data isian yang diperlukan (jika isian yang diminta tidak ada,maka di isi menjadi 'TIDAK ADA' atau '-')

- Pemohon mengupload dokumen Asli yang dibutuhkan

- Pemohon mengirim dokumen fisik yang dibutuhkan (Jika diperlukan pengiriman fisik dokumen)

- Operator Dinas memproses pengajuan pemohon

- Operator Dinas menerbitkan Akta kelahiran, KK, KIA

- Pemohon dapat mendownload file PDF Akta Kelahiran dan KK, lalu dicetak menggunakan kertas HVS 80gr ukuran A4

- Selain dapat di-download melalui sistem pendukung layanan Administrasi Kependudukan ini, file PDF yang diterbitkan juga dikirim ke email pemohon.




(iws/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads