Pemerintah Kabupaten Kupang terus mempermudah pelayanan administrasi kependudukan yaitu dengan menerbitkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Hal ini nampak dalam pengurusan dokumen kependudukan dan pencatataan sipil di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten/Kota. Kemudahan dalam pengurusan pencatatan dan penerbitan dokumen-dokumen kependudukan diharapkan dapat merangsang masyarakat untuk lebih tertib administrasi kependudukannya.
Bagi masyarakat Kabupaten Kupang yang ingin membuat kartu keluarga (KK) baru, berikut persyaratan yang harus dipenuhi dirangkum dari kupangkab.go.id Sabtu, (21/5/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengurusan Kartu Keluarga.
1. Mengisi Form KK yang disertai tanda tangan/Cap Kepala Desa.
2. Foto Copy akta Perkawinan.
3. Foto Copy KTP Suami dan Istri.
4. Foto Copy Akte/Surat Baptis dilegalisir gereja atau ijasah masing-masing anggota keluarga.
5. Surat Keterangan Domisili.
6. Kartu Keluarga lama/ SP NIK yang asli.
7. Untuk KK baru menikah, lampirkan KK dari masing-masing orang tua (asli) dan foto copy akta perkawinan masing-masing orang tua.
(nor/nor)