Sat Resnarkoba Polresta Mataram kembali mengamankan 5 terduga pelaku pengedar dan pengguna narkotika jenis sabu di lima lokasi pada, Kamis (26/5/2022) kemarin.
Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan hasil penyelidikan berawal dari informasi masyarakat di lima TKP lokasi kerap dijadikan tempat pesta sabu.
"Di TKP pertama dua terduga di lingkungan Montong Are, Sandubaya, Kota Mataram kita amankan," kata Yogi, Jumat (27/5/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua terduga pelaku yang diamankan di Montong Are tersebut inisial KSD (35) dan S (41). Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 pocket plastik bening yang di dalamnya terdapat 2 klip kecil berisi sabu.
Dari hasil pengembangan, kedua terduga di TKP I diperoleh informasi lain di lokasi berikutnya. Saat Tim tiba di Kelurahan Mandalika, Sandubaya, Kota Mataram (TKP II) tim kembali mengamankan 1 terduga yakni F (30) asal Lingkungan Lendang Lekong Kecamatan Sandubaya Mataram.
"Kami temukan 1 klip bening yang berisikan 2 klip kecil diduga sabu yang disimpan di dalam sepatu milik F," kata Yogi.
Setelah diinterogasi terduga F, tim Opsnal kembali mendapatkan keterangan ada lokasi berikutnya. Sesuai petunjuk terduga F di TKP II tim menuju bengkel di Lingkungan Mandalika (TKP III) mengamankan terduga S (45).
"Di TKP III, saat penggeladahan ditemukan 1 klip bening berisi diduga sabu," beber Yogi.
Setelah mendatangi 3 TKP dan mengamankan empat terduga. Dari hasil pengembangan tim memperoleh keterangan adanya terduga lain di lokasi berikutnya. Tim kembali mengamankan terduga AM (37) alamat Kelurahan Mandalika diamankan di wilayah Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah.
"Saat kami geledah ditemukan 10 klip bening yang di dalamnya berisikan bubuk diduga sabu," ucapnya.
Untuk TKP kelima, Polisi kembali mendapat keterangan dari beberapa terduga yang telah diamankan akhirnya tim menuju salah satu Losmen di wilayah Kecamatan Lingsar Kabupaten Lombok Barat.
TKP kelima ini ujar Yogi, polisi hanya mengamankan barang bukti berupa uang tunai, kartu ATM Bank, alat komunikasi dan satu unit sepeda motor.
Dari kelima TKP, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat total 75,151 gram bruto. Selain itu diamankan beberapa jenis handphone, alat konsumsi, alat penunjang menjual sabu, sepeda motor, serta total uang tunai senilai puluhan juta.
Ada pun kelima terduga pelaku inisial KSD (35) dan S (41), AM (37), F (30) dan S (45) di lima TKP berbeda telah diamankan dilanjutkan dengan pemeriksaan tim penyidik.
"Kami akan cari tahu detil keterlibatan masing-masing terduga ini," ujar Yogi.
Kini kelima terduga diancam pasal 114, 112 dan atau 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling minim 5 tahun penjara.
(nor/nor)