Pria yang berprofesi sebagai petani ini diduga menjadi pengedar sabu dan kerap melakukan pesta narkoba di rumahnya.
"Dari tangannya, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 2,54 gram yang telah dikemas dan siap diedarkan," kata Kasi Humas Polres Sumbawa Barat, Ipda Eddy Soebandi Adireja, dalam keterangannya, Rabu (25/5).
SF ditangkap pada Selasa (24/5) dini hari tadi, di rumahnya yang berlokasi di Desa Seteluk Tengah, Kecamatan Seteluk, Kabupaten Sumbawa Barat.
"SF berprofesi sebagai petani ditangkap karena diduga memiliki, menyimpan, menguasai, dan mengedarkan narkoba jenis sabu," ungkapnya.
Dikatakannya, selain mengamankan barang bukti sabu, polisi juga mengamankan alat hisap lengkap berserta uang sebesar Rp3,2 juta yang diduga hasil penjualan sabu.
"Sudah diamankan di polres beserta barang bukti," ujarnya.
(irb/irb)