Lembaga Perlindungan Anak Turun Tangan di Kasus Begal Amaq Sinta

Lembaga Perlindungan Anak Turun Tangan di Kasus Begal Amaq Sinta

Faruk Nickyrawi - detikBali
Sabtu, 23 Apr 2022 16:42 WIB
ilustrasi anak
Ilustrasi (Getty Images/iStockphoto/AHMET YARALI)
Mataram -

Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram dan Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) ikut turun tangan dalam proses hukum kasus begal dengan korban Amaq Sinta. LPA berkoordinasi dengan Polda NTB terkait proses hukum salah satu tersangka begal yang masih dibawah umur berinisial H.

Ketua LPA Mataram, Joko Jumadi mengungkapkan, pihaknya tengah mencarikan solusi dan akan mengupayakan tersangka anak dipulangkan ke rumah dengan mendapat pengawasan ketat dari pihak kepolisian.

"Hari ini saya datang ke Polda NTB untuk melakukan koordinasi, guna mencarikan solusi untuk pelaku begal di Lombok Tengah yang masih dibawah umur," ucap Joko dalam keterangannya Sabtu (23/4/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti yang diketahui, tersangka H masih diamankan di Polres Lombok Tengah terkait keikutsertaannya dalam aksi begal pada Minggu (11/4/2022). Polisi menyebut bahwa H tidak ditahan, namun ia mengamankan diri demi menghindari kejadian yang tak diinginkan. Joko menjelaskan, penanganan perkara pidana terhadap anak, berbeda dengan penanganan perkara orang dewasa, penanganan terhadap anak tersebut bersifat khusus karena itu diatur dalam peraturan tersendiri.

"Jelas bahwa penanganan anak berhadapan hukum berbeda dengan penanganan terhadap orang dewasa yang berhadapan hukum, dalam sistem peradilan pidana anak sangat mengutamakan penanganan perkara anak mengedepankan keadilan restoratif," jelasnya.

Menurut Joko, pemahaman terhadap proses penanganan perkara anak masih minim. Karenanya, masih banyak kalangan masyarakat yang belum mengerti atau paham, sehingga terkadang memunculkan penilaian yang beragam.

"Malahan yang lebih fatal, bilamana terjadi salah penilaian bahwa penanganan terhadap anak khususnya anak yang berkonflik hukum mendapatkan perlakuan istimewa dan ada juga yang menganggap anak tidak bisa dihukum . Padahal tidak sejauh itu, hanya saja proses penanganannya diatur secara khusus," terang Joko.

Untuk diketahui, kata Joko, terkait dengan penanganan anak yang berhadapan hukum tentunya didasarkan pada beberapa ketentuan perundang-undangan yang bersifat khusus sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Penanganan anak melalui peradilan pidana juga berorientasi kepada problem solving persoalan anak," ujarnya.

Kasus begal dengan korban Amaq Sinta ini sempat menjadi sorotan karena keputusan penyidik Polres Lombok Tengah yang justru menetapkan Amaq Sinta yang merupakan korban begal sebagai tersangka pembunuhan. Itu karena saat menghadapi begal begal tersebut, Amaq Sinta melakukan pembelaan diri dengan pisau yang dibawanya hingga menewaskan dua dari empat orang begal.

Namun Polda NTB yang mengambil alih kasus itu akhirnya memutuskan menghentikan penyidikan atas kasus Amaq Sinta sebagai tersangka pembunuhan. Kini Amaq Sinta sudah tidak lagi menyandang status tersangka. Namun petani asal Lombok Tengah itu masih harus berurusan dengan polisi sebagai saksi korban atas kasus pembegalan itu. Salah satu dari dua tersangka kasus itu diketahui seorang anak berusia 17 tahun bernama H.




(nke/nke)

Hide Ads