Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) akhirnya menyerahkan berkas perkara tahap I kasus begal dengan korban Amaq Sinta di Lombok Tengah ke Kejaksaan Tinggi NTB. Berkas perkara yang dilimpahkan terkait dengan dua orang tersangka begal, W dan H.
"Unit 2 Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTB sudah menyerahkan berkas perkara dua tersangka kasus begal di Lombok Tengah, karena dua pelaku lainnya meninggal di TKP maka yang kita serahkan dua berkas," ungkap Kabid Humas Polda NTB, Kombes Artanto kepada detikBali, Sabtu (23/4/2022).
Penyerahan berkas perkara telah dilakukan pada Jumat (22/4) kemarin. Artanto berharap proses peradilan di Kejati NTB berjalan lancar, agar kasus tersebut cepat terselesaikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Alhamdulillah setelah melalui proses penyidikan akhirnya penyerahan BP 1 begal berjalan lancar, mudah-mudahan berkas perkara begal Lombok Tengah ini cepat terselesaikan," harapnya.
Mengenai bukti otentik pelaku melakukan perbuatan tersebut, Artanto memastikan bahwa berkasnya sudah lengkap tinggal tunggu hasil penelitian jaksa. Dikatakannya, dalam pengumpulan berkas dan barang bukti, Polda NTB telah melakukan prosedur penyidikan sesuai aturan yang berlaku.
"Kami telah berupaya semaksimalnya mengungkap kasus ini, hingga menemui titik terang dari permasalahan ini," kata dia.
Artanto berharap semua pihak memantau perkembangan kasus tersebut di pengadilan, agar kasus ini diadili seadil-adiknya.
"Tugas kami di kepolisian melakukan penyidikan dengan memberkas perkara. Keputusan selanjutnya ada di pengadilan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang pria NTB Amaq Sinta menjadi korban pembegalan oleh 4 orang pada Minggu (11/4/2022). Amaq Sinta yang mencoba membela diri, akhirnya melumpuhkan dua pelaku begal dengan pisau yang dibawanya. Dua begal akhirnya tewas, sementara dua lainnya melarikan diri dari TKP atas nama W dan H.
Kasus begal dengan korban Amaq Sinta ini sempat menjadi sorotan karena keputusan penyidik Polres Lombok Tengah yang justru menetapkan Amaq Sinta yang merupakan korban begal sebagai tersangka pembunuhan. Itu karena saat menghadapi begal begal tersebut, Amaq Sinta melakukan pembelaan diri dengan pisau yang dibawanya hingga menewaskan dua dari empat orang begal.
Namun Polda NTB yang mengambil alih kasus itu akhirnya memutuskan menghentikan penyidikan atas kasus Amaq Sinta sebagai tersangka pembunuhan. Kini Amaq Sinta sudah tidak lagi menyandang status tersangka. Namun petani asal Lombok Tengah itu masih harus berurusan dengan polisi sebagai saksi korban atas kasus pembegalan itu.
(nke/nke)