Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) bakal mempercepat proses hukum atas dua tersangka pelaku begal terhadap Amaq Sinta, W dan H. Hal tersebut ditegaskan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda NTB, Komisaris Besar Hari Brata.
"Minggu ini kita upayakan (melengkapi) berkasnya. Kita percepat. Tidak menunggu lama, langsung kita serahkan ke kejaksaan," tegas Hari Brata kepada wartawan awal pekan ini.
Menurut Hari, pihaknya berharap agar proses pemberkasan kasus begal itu tidak akan membutuhkan waktu lama. Pasalnya, polisi sudah mengantongi semua bukti bukti dan saksi saksi yang dibutuhkan untuk membawa kedua tersangka ke persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tim penyidik Polda NTB telah mengumpulkan keterangan beberapa saksi di tempat kejadian perkara, termasuk saksi korban Amaq Sinta alias Murtede. Korban begal yang sempat dijadikan tersangka pembunuhan atas aksi bela dirinya menewaskan dua tersangka begal, sudah diperiksa sebagai saksi korban pada Selasa (19/4/2022).
"Saksi saksinya yakni saksi-saksi di TKP (tempat kejadian perkara), termasuk saksi korban ya. Saksi korban yakni Amaq Sinta alias Murtede," ujar Hari.
Hari juga menyebut bahwa polisi sudah mendapat saksi petunjuk dari beberapa orang yang mengetahui saat keempat pelaku begal merencanakan aksinya.
"Mereka merencanakan di tempat di mana mereka melaksanakan pesta miras, di pasar," tambahnya.
W dan H akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara. H diketahui merupakan anak di bawah umur. Laki laki 17 tahun itu akan diproses dengan sistem peradilan anak.
Diberitakan sebelumnya bahwa seorang pria NTB Amaq Sinta menjadi korban pembegalan oleh 4 orang pada Minggu (11/4/2022). Amaq Sinta yang mencoba membela diri, akhirnya melumpuhkan dua pelaku begal dengan pisau yang dibawanya. Dua begal akhirnya tewas, sementara dua lainnya melarikan diri dari TKP atas nama W dan H.
Kasus begal dengan korban Amaq Sinta ini sempat menjadi sorotan karena keputusan penyidik Polres Lombok Tengah yang justru menetapkan Amaq Sinta yang merupakan korban begal sebagai tersangka pembunuhan. Itu karena saat menghadapi begal begal tersebut, Amaq Sinta melakukan pembelaan diri dengan pisau yang dibawanya hingga menewaskan dua dari empat orang begal.
Namun Polda NTB yang mengambil alih kasus itu akhirnya memutuskan menghentikan penyidikan atas kasus Amaq Sinta sebagai tersangka pembunuhan. Kini Amaq Sinta sudah tidak lagi menyandang status tersangka. Namun petani asal Lombok Tengah itu masih harus berurusan dengan polisi sebagai saksi korban atas kasus pembegalan itu.
(nke/nke)