Martede alias Amaq Sinta (34) mengucapkan terimakasih kepada Polri khususnya Kapolri dan Kapolda NTB karena telah membebaskan dirinya dari kasus pembunuhan terhadap dua orang pelaku begal.
Melalui kuasa hukumnya, Joko Jumadi, Amaq Sinta memberikan apresiasi kepada Polri yang telah bekerja maksimal dalam menuntaskan kasus yang sempat menjadi perhatian publik tersebut.
"Kami dari BKBH Fakultas Hukum Universitas Mataram, selaku tim kuasa hukum Amaq Sinta mengucapkan terima kasih dan apresiasi sebesar-besarnya kepada Kapolri dan Kapolda NTB, yang telah melaksanakan fungsi pengawasan dan pengendalian perkara pidana," ujar Joko dalam keterangannya Minggu (17/4/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Joko mengatakan, penanganan proses hukum yang dialami oleh Amaq Sinta sejak awal bergulir telah berjalan sebagaimana asas keadilan dan kemanfaatan hukum.
Hal itu dibuktikan dengan adanya proses penarikan perkara dari Polres Lombok Tengah ke Polda NTB.
Kemudian setelah diambil alih, kata Joko, Polda NTB juga langsung melakukan gelar perkara khusus bersama dengan para ahli hukum dan memutuskan kasus yang dialami Amaq Sinta dihentikan atau SP3.
"Khususnya di kasus Amaq Sinta yang telah diambil alih kasus Amaq Sinta dari Lombok Tengah dan mengambil keputusan menghentikan kasus itu melalui SP3. Pembelajaran dari kasus ini adalah peran serta masyarakat sangat dibutuhkan di dalam penanggulangan kejahatan," ungkapnya.
Seperti diwartakan, Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) akhirnya menghentikan penyidikan terhadap Amaq Sinta, korban begal yang sempat ditetapkan menjadi tersangka kasus pembunuhan gegara dua dari empat begal yang menyerangnya tewas.
"Berkaitan dengan penyidikan terhadap M alias AS,... menyimpulkan bahwa terdapat fakta , yang dilakukan oleh saudara M alias AS adalah perbuatan pembelaan terpaksa," tegas Kapolda NTB Irjen Djoko Poerwanto dalam keterangan pers pada Sabtu (16/4/2022).
Djoko menegaskan bahwa tidak ditemukan unsur perbuatan melawan hukum, baik secara formil maupun materiil. "Kami menyimpulkan bahwa penyidikan kasus tersebut dihentikan," tegas Djoko.
"Penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang pria NTB, Amaq Sinta, seorang korban begal dijerat pasal pembunuhan karena melawan empat begal yang menyerangnya. Dua dari empat begal tersebut tewas ditangan Amaq Sinta. Amaq Sinta sendiri sempat ditahan beberapa hari di Mapolres Lombok Tengah, sebelum penahanannya ditangguhkan. Kasus korban begal menjadi tersangka ini menjadi sorotan publik.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penemuan mayat dua pria bersimbah darah di Lombok Tengah Senin (11/4/2022) dinihari. Belakangan diketahui bahwa kedua pria adalah pelaku begal yang dibunuh oleh korbannya. Korban pembegalan itu, Amaq Sinta, justru dijadikan tersangka atas kasus pembunuhan akibat aksi bela diri yang dia lakukan menyebabkan dua begal tewas. Dua orang begal lainnya yang kabur dari Amaq Sinta, kini ditahan polisi atas sangkaan pasal pencurian dengan kekerasan. Kedua begal itu juga menjadi saksi memberatkan untuk Amaq Sinta yang justru dijerat pasal pembunuhan.
(kws/kws)