Meski kasus Amaq Sinta yang dilaporkan karena membunuh begal dihentikan, Polda NTB tetap melanjutkan kasus pembegalan yang dilaporkan oleh Amaq Sinta.
"Terhadap laporan polisi nomor: LP/B/138/IV/2022/SPKT/Polres Loteng/POLDA NTB tanggal 10 April 2022 tentang pencurian dengan kekerasan (begal) yang diduga dilakukan oleh tersangka W dan H yang telah diamankan pihak kepolisian akan dituntaskan proses penyidikan," tegas Kapolda NTB, Irjen Djoko Poerwanto .
Disisi lain, Kepolisian daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) akhirnya menghentikan proses hukum atau SP3 kasus M alias Amaq Sinta (34), korban begal yang ditetapkan menjadi tersangka karena membunuh dua orang pelaku begal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alasannya, tindakan M Amaq Sinta berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan ditemukan adanya persesuaian antara olah TKP, keterangan saksi-saksi, dan barang bukti.
"Dapat disimpulkan merupakan perbuatan pembelaan terpaksa sehingga tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil dan materiil," kata Kapolda NTB, Irjen Djoko Poerwanto dalam keterangannya Sabtu (16/4/2022).
Djoko menjelaskan, secara formil perbuatan menghilangkan nyawa orang lain subsider penganiayaan menyebabkan orang lain meninggal dunia seperti yang dilakukan oleh Amaq Sinta sebagaimana pasal 338 sub 351 ayat 3 KUHP, telah terhalang pasal 49 ayat 1 KUHP yaitu pembelaan terpaksa.
"Secara materiil bahwa perbuatan M alias Amaq Sinta tidak bertentangan dengan aturan hukum yang hidup dan berkembang di masyarakat. Artinya, bahwa perbuatan tersebut patut dan wajar dilakukan oleh Amaq Sinta dalam situasi tersebut," jelasnya.
Dengan pertimbangan tersebut dan berdasarkan peraturan Kapolri nomor 6 tahun 2019 pasal 30 tentang penyidikan tindak pidana bahwa penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan.
"Maka terhadap laporan polisi nomor: LP/B/137/IV/2022/SPKT/Polres Loteng/POLDA NTB Tanggal 10 April 2022 tentang pasal 338 SUB 351 ayat 3 JO 49 ayat 1 KUHP proses penyidikannya dihentikan dengan alasan tidak memenuhi unsur sesuai PASAL 109 KUHAP," tutur Djoko.
(kws/kws)