Polisi menangkap dua pria asal Kabupaten Malang, Jawa Timur, yang diduga menjadi pengedar narkoba di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Dari tangan keduanya, polisi menyita 1.008 butir ekstasi dan sabu seberat 216,96 gram.
Kedua pria tersebut yakni MR (26), seorang mahasiswa asal Kecamatan Turen, dan IA (34), warga Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Keduanya ditangkap di Kecamatan Kopang, dini hari tadi.
"Keduanya ditangkap saat petugas melakukan operasi gabungan kampung sarang narkoba yang digelar sekitar pukul 02.30 Wita," kata Kasatresnarkoba Polresta Lombok Tengah AKP Mulyadi, kepada detikBali melalui keterangan resminya, Selasa (20/10/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda di Kecamatan Kopang, yakni di pinggir Jalan Raya Kopang dan Simpang 4 Desa Kopang Rembiga. Ekstasi yang disita dikemas dalam satu klip besar dan delapan klip kecil. Sementara sabu dikemas dalam dua kantong plastik klip.
"Tim gabungan bergerak menyisir lokasi yang terindikasi rawan dan berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku beserta barang bukti narkotika dalam jumlah cukup besar," ujarnya.
Selain ekstasi dan sabu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti pendukung lainnya. Di antaranya dua buah klip plastik bekas, lakban pembungkus, dua unit telepon seluler jenis android, serta satu buah tas berwarna cokelat hitam.
Mulyadi mengatakan kedua terduga pelaku saat ini telah ditahan di Mapolres Lombok Tengah untuk untuk pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya hingga kini masih berstatus sebagai saksi karena belum ditetapkan sebagai tersangka.
"Saat ini, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Lombok Tengah guna menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.