detikBali

Dua Penimbun BBM di Karangasem Ditangkap, Puluhan Liter Pertalite Disita

Terpopuler Koleksi Pilihan

Dua Penimbun BBM di Karangasem Ditangkap, Puluhan Liter Pertalite Disita


I Wayan Selamat Juniasa - detikBali

Kapolres Karangasem AKBP I Made Santika saat menunjukkan barang bukti dalam kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di Karangasem, Sabtu (17/10/2026).
Kapolres Karangasem AKBP I Made Santika saat menunjukkan barang bukti dalam kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di Karangasem, Sabtu (17/10/2026). (Foto: I Wayan Selamat Juniasa/detikBali)
Karangasem -

Satreskrim Polres Karangasem menangkap dua orang yang diduga menyalahgunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di tengah kelangkaan BBM. Kedua pelaku berinisial IGGGA (54) dan IWDP (35). Puluhan liter Pertalite turut diamankan sebagai barang bukti.

"Keduanya saat ini telah kami tahan, beberapa barang bukti juga telah kami sita untuk proses hukum lebih lanjut," kata Kapolres Karangasem AKBP I Made Santika, Sabtu (17/10/2026).

Pelaku IGGGA diamankan di wilayah Kelurahan Padangkerta, Karangasem, pada Rabu (14/10/2026). Sementara IWDP diamankan di wilayah Jungsri, Desa Bebandem, Karangasem, pada Jumat (16/10/2026). Keduanya disebut telah lama melakukan praktik tersebut untuk mendapatkan keuntungan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Santika mengatakan kedua terduga pelaku diduga menggunakan mobil masing-masing untuk membeli BBM jenis Pertalite di SPBU Padangkerta dan SPBU Abian Soan. Keduanya menggunakan barcode subsidi sesuai identitas kendaraan saat melakukan pembelian.

ADVERTISEMENT

Setelah mendapatkan BBM, Pertalite dari tangki kendaraan dipindahkan saat kedua pelaku tiba di rumah masing-masing. BBM tersebut disedot menggunakan alat khusus, kemudian dikemas ke dalam galon berukuran 15 liter maupun botol air mineral berukuran 1,5 liter.

"BBM tersebut kemudian dijual kembali kepada masyarakat yang sedang membutuhkan BBM dengan harga yang lebih tinggi sekitar Rp 18 ribu sampai Rp 25 ribu per botol ukuran 1,5 liter," ujar Santika.

Dari praktik tersebut, terduga pelaku IGGGA diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp 3.000 per botol atau sekitar Rp 2.000 per liter. Sementara IWDP memperoleh keuntungan sekitar Rp 5.000 per botol atau sekitar Rp 3.300 per liter.

Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah. Keduanya terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Santika menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di Karangasem. Hal tersebut dilakukan di tengah kondisi kelangkaan BBM yang menyulitkan masyarakat mendapatkan bahan bakar hingga menyebabkan antrean panjang di seluruh SPBU.

"Kami tidak akan segan menindak siapa pun yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi. Kami juga mengimbau pengelola SPBU agar memperketat pengawasan pendistribusian BBM sehingga penyalurannya benar-benar tepat sasaran," ucap Santika.



(dpw/dpw)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan









Hide Ads