Indra Kenz Terlibat Pengadaan Klaster Mewah Lapas Cibinong, Terancam Balik Bui

Kurniawan Fadilah - detikBali
Senin, 05 Okt 2026 15:36 WIB
Sidang kasus Binomo Indra Kenz. (Foto: Khairul Ma'arif/detikcom)
Jakarta -

Pembebasan bersyarat Indra Kesuma alias Indra Kenz terancam dicabut. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) telah merekomendasikan pencabutan pembebasan bersyarat tersebut setelah menemukan keterlibatan Indra dalam penyediaan fasilitas di klaster mewah Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar).

Irjen Kemen Imipas Rudi Setiawan mengatakan fasilitas di dalam bangunan klaster mewah tersebut merupakan hasil swadaya warga binaan. Salah satu warga binaan yang ikut terlibat menyiapkan fasilitas itu ialah Indra Kenz.

"Dan PB-nya sudah kami rekomendasikan kepada Dirjenpas untuk ditarik kembali," ujar Rudi saat konferensi pers di Kantor Kemen Imipas, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2026), dilansir dari detikNews.

Rudi mengatakan temuan di Lapas Cibinong menjadi bahan evaluasi terhadap pembebasan bersyarat Indra Kenz. Rekomendasi pencabutan pembebasan bersyarat itu telah diserahkan kepada Ditjen Pemasyarakatan.

Kemen Imipas menemukan bangunan lama yang diubah menjadi guest house di dalam Lapas Cibinong. Bangunan tersebut sebelumnya merupakan kantor yang digunakan untuk gudang dan kantor sarana asimilasi dan edukasi.

"Masalah guest house ya, ini juga menjadi temuan. Ada bentuk bangunan lama. Tadinya ini adalah kantor yang digunakan untuk gudang dan kantor sarana asimilasi dan edukasi. Tapi kemudian dirubah menjadi guest house. Sumber dananya juga dari warga binaan dan digunakan untuk menerima kunjungan, ketika warga binaan menerima kunjungan dilakukan di tempat tersebut," ujar Rudi.

Selain guest house, terdapat tiga kontainer di lokasi tersebut. Rudi mengatakan kontainer itu tercatat sebagai barang milik negara, tetapi isinya disediakan oleh warga binaan, termasuk Indra Kenz.

"Yang selanjutnya ada kontainer, ada tiga kontainer, kontainer ini semua tercatat, tercatat di barang milik negara, tetapi isinya diadakan oleh warga binaan. Sebagaimana yang sudah ketemu di sana, dan salah satunya adalah itu Indra Kesuma (Indra Kenz)," ujarnya.

Namun, Rudi belum menjelaskan barang apa saja yang disiapkan Indra Kenz.

Remisi Indra Kenz Dievaluasi

Sebelumnya, Ditjenpas Jawa Barat juga akan mengevaluasi pemberian remisi kepada Indra Kenz. Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Jawa Barat Ishadi Maja Prayitno mengatakan evaluasi dilakukan untuk memastikan pemberian remisi tersebut telah sesuai dengan standard operating procedure (SOP).

"Terkait Indra Kenz yang masuk pada 2022 dengan vonis 10 tahun, dia mendapatkan hak remisi seperti warga binaan lainnya. Fokus pemeriksaan diarahkan pada remisi sakit berkepanjangan untuk memastikan kesesuaiannya dengan SOP," kata Ishadi dilansir Antara, Rabu (30/9).

Bila hasil pemeriksaan menemukan pemberian remisi yang tidak sesuai dengan SOP, remisi tersebut dapat dibatalkan. Indra Kenz dapat ditarik kembali ke lembaga pemasyarakatan.

"Proses investigasi dan peninjauan ini diperkirakan selesai dalam waktu maksimal dua minggu tanpa mengurangi sisa masa pidana pokok," ujarnya.

Indra Kenz mulai menjalani pembebasan bersyarat pada 24 September 2026 setelah menjalani pidana di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor. Selama menjalani pembebasan bersyarat, Indra wajib melapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor satu kali dalam sebulan serta mengikuti pembimbingan dan pengawasan hingga masa pembebasan bersyarat berakhir.

Indra divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 10 bulan kurungan dalam perkara penyebaran berita bohong dan tindak pidana pencucian uang terkait Binomo.



Simak Video "Video: 'Klaster Mewah' Lapas Cibinong Dikelola Napi Kelas Kakap?"

(dpw/dpw)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork