Pembebasan bersyarat Indra Kesuma alias Indra Kenz dicabut. Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengatakan pencabutan dilakukan karena proses remisi yang diterima Indra Kenz bermasalah.
"Ya, kita cabut (pembebasan bersyaratnya). Karena ada proses remisinya yang tidak benar," kata Agus di kantor Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2026), dilansir dari detikNews.
Dengan dicabutnya pembebasan bersyarat tersebut, Indra Kenz berpotensi kembali menjalani sisa hukumannya di penjara. Namun, Agus belum menjelaskan apakah Indra akan kembali ditahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, Indra sendiri telah keluar dari Lapas Cibinong setelah sebelumnya mulai menjalani pembebasan bersyarat pada 24 September 2026.
Diduga Terlibat Fasilitas Klaster Mewah
Pencabutan pembebasan bersyarat Indra Kenz dilakukan di tengah pemeriksaan terkait fasilitas klaster mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong. Indra diduga ikut terlibat dalam menyiapkan fasilitas tersebut.
Namun, Imipas belum menjelaskan apa saja barang yang disiapkan Indra Kenz.
"Ada kontainer (salah satu bangunan di Lapas Kelas IIA Cibinong), ada tiga kontainer, kontainer ini semua tercatat, tercatat di barang milik negara, tetapi isinya diadakan oleh warga binaan. Sebagaimana yang sudah ketemu di sana, dan salah satunya adalah itu Indra Kesuma (Indra Kenz)," ujar Irjen Kemen Imipas Rudi Setiawan saat konferensi pers di Kantor Kemen Imipas, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/10).
Remisi Indra Kenz Dievaluasi
Ditjenpas Jawa Barat sebelumnya juga menyampaikan akan mengevaluasi pemberian remisi kepada Indra Kenz. Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Jawa Barat Ishadi Maja Prayitno mengatakan evaluasi dilakukan untuk memastikan pemberian remisi tersebut sesuai dengan standard operating procedure (SOP).
"Terkait Indra Kenz yang masuk pada 2022 dengan vonis 10 tahun, dia mendapatkan hak remisi seperti warga binaan lainnya. Fokus pemeriksaan diarahkan pada remisi sakit berkepanjangan untuk memastikan kesesuaiannya dengan SOP," kata Ishadi dilansir Antara, Rabu (30/9).
Selama menjalani pembebasan bersyarat, Indra wajib melapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor satu kali dalam sebulan serta mengikuti pembimbingan dan pengawasan hingga masa pembebasan bersyarat berakhir.
Indra sebelumnya divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 10 bulan kurungan dalam perkara penyebaran berita bohong dan tindak pidana pencucian uang terkait Binomo.
(dpw/dpw)