Indra Kenz dikabarkan telah mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Cibinong. Pembebasan itu mendapat respons dari pihak korban investasi robot trading Binomo.
Dilansir detikNews, kuasa hukum korban berharap terpidana kasus Binomo tersebut tidak kembali melakukan perbuatan yang merugikan orang lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk kepastian benar tidaknya Indra Kenz bebas bersyarat kami dari kuasa hukum korban belum tahu persis. Kalaupun benar dia sudah bebas bersyarat, kami berharap kejadian seperti kemarin tidak terulang lagi," ungkap Kuasa Hukum korban, Irsan Gusfrianto, saat dimintai konfirmasi, Sabtu (26/9/2025).
Sementara terkait ganti rugi para korban, Irsan menyebut sudah ada penggantiannya dari sejumlah aset sitaan dari Indra Kenz. Namun, kata Irsan, pembagian ini masih bermasalah dari pihak pengurus Paguyuban Perkumpulan Trader Indonesia Bersatu (PTIB) dan tengah dilaporkan ke Bareskrim Polri olehnya.
"Untuk kerugian para korban, sudah dibagi dari aset sitaan Indra Kenz. Hanya saja, masih bermasalah sampai sekarang terkait pembagian yang dilakukan oleh pihak penguyuban," jelas Irsan.
"Masalah tersebut sudah kami laporkan ke Bareskrim Polri dengan Laporan Polisi Nomor : STTL/184/IV/2025/Bareskrim tertanggal 22 April 2025," imbuhnya.
Informasi Indra Kenz bebas ini mulanya diketahui lewat unggah media sosial (medsos) milik Paris Pernandez. Dalam video, Paris berpelukan dengan Indra Kenz dan menyebut jika Indra sudah menginap di rumahnya setelah bebas dari bui.
Sebelumnya, korban investasi robot trading Binomo melaporkan dugaan penggelapan dan pencucian uang terkait hasil penjualan aset rumah sitaan milik terpidana Indra Kenz. Laporan ini telah teregister di Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/184/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 22 April 2025.
"Sekitar lima orang terlapornya dan bisa lebih tergantung pengembangan perkara ke depan," kata kuasa hukum korban Binomo, Irsan Gusfrianto, saat dimintai konfirmasi, Sabtu (17/5/2025).
Kelima terlapor terdiri atas MN, MR, dan RXS selaku pengurus Paguyuban Perkumpulan Trader Indonesia Bersatu (PTIB), IP selaku anggota PTIB, serta NZ, yang berperan sebagai pengacara. Irsan menjelaskan paguyuban ini merupakan kelompok yang beranggotakan para korban Indra Kenz.
Laporan tersebut diajukan oleh perwakilan korban berinisial VS, mewakili sembilan orang korban lainnya.
"Paguyuban PTIB tersebut menjual aset sitaan Indra Kenz setelah diserahterimakan dari JPU Tangerang Selatan," ujar Irsan.
Irsan menduga para terlapor telah melakukan penggelapan dan pencucian uang terhadap rumah sitaan Indra Kenz dengan total kerugian mencapai Rp 30 miliar. Salah satu modusnya adalah memotong dana kompensasi para korban sebesar Rp 4 miliar sebagai biaya success fee untuk pengacara yang tidak pernah mendapatkan kuasa atau persetujuan dari korban.
"Modus para terlapor ini dengan cara memotong uang para korban sebesar Rp 4 miliar untuk biaya success fee lawyer yang mereka tunjuk, padahal lawyer tersebut tidak pernah diberi surat kuasa oleh para korban," jelasnya.
Menurut Irsan, dua aset rumah Indra Kenz yang berada di Medan, yakni di Jalan Seroja dan Jalan Bilal, dijual oleh para terlapor seharga Rp 5,5 miliar. Padahal, rumah di Jalan Seroja ditaksir memiliki nilai hingga Rp 30 miliar, sementara rumah di Jalan Bilal ditaksir Rp 1,7 miliar.
"Para Terlapor memaksakan menjual rumah sitaan Indra Kenz meskipun mayoritas korban telah menolak penjualan tersebut," ujarnya.
Dari hasil penjualan dua rumah itu, dana sebesar Rp 5,5 miliar kemudian dibagikan kepada 144 korban dengan total nilai distribusi sebesar Rp 402 juta.
Laporan ini telah dilimpahkan dari Mabes Polri ke Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Para korban berharap kasus ini dapat segera ditindaklanjuti.
"Para korban berharap kepada Kapolda Metro Jaya untuk memproses kasus ini dengan cepat sebagaimana penanganan kasus Indra Kenz terdahulu, dan segera menetapkan tersangka," pungkas Irsan.
Untuk diketahui, pembebasan bersyarat bukan berarti Indra Kenz bebas sepenuhnya. Selama masa pembebasan bersyarat, Indra Kenz tetap berada dalam pembimbingan dan pengawasan serta wajib menaati ketentuan yang berlaku.
Dalam pembebasan bersyarat ini, Indra Kenz berkewajiban melapor kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Selama menjalani pembebasan bersyarat, Indra Kenz juga tidak boleh tersangkut pidana. Jika dirinya kembali tersandung kasus pidana, maka pembebasannya akan dicabut.