detikBali

Klaster Lapas Cibinong: Miras Milik Jimmy Masrin-Barang Dipindah ke Kandang Sapi

Terpopuler Koleksi Pilihan

Klaster Lapas Cibinong: Miras Milik Jimmy Masrin-Barang Dipindah ke Kandang Sapi


Tim detikNews - detikBali

Kakanwil Ditjenpas Jabar menyebut bangunan seperti rumah dengan fasilitas seperti apartemen merupakan rumah dinas para pejabat di Lapas Kelas IIA Cibinong. (Sholihin/detikcom)
Foto: Kluster mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong. (Sholihin/detikcom)
Denpasar -

Temuan mengenai keberadaan klaster bangunan mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat, terus berkembang. Sejumlah fakta baru terungkap setelah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) melakukan investigasi terhadap fasilitas tersebut.

Mulai dari kepemilikan minuman keras (miras), pemindahan barang-barang mewah ke bekas kandang sapi, hingga sosok narapidana yang terekam berupaya menghindari pemeriksaan saat inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman RI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sidak Ombudsman dilakukan pada Rabu (23/9/2026). Dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan sejumlah fasilitas yang dinilai tidak semestinya berada di lingkungan lapas, termasuk minuman keras dan bangunan dengan fasilitas mewah.

Total terdapat 13 bangunan yang disebut tidak tercatat sebagai barang milik negara (BMN). Sebagian bangunan tersebut kemudian dibongkar. Namun, berdasarkan pantauan detikcom pada Rabu (30/9/2026), masih terdapat satu bangunan yang belum dirobohkan.

ADVERTISEMENT

Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Irjen Imipas), Komjen Rudi Setiawan, mengatakan klaster mewah di Lapas Kelas II A Cibinong dibangun tanpa izin dan tidak terdaftar sebagai barang milik negara (BMN). Rudi menyebut bangunan itu didirikan secara swadaya.

"Terhadap bangunan, bangunan ini bukan bersumber daripada anggaran APBN. Ini ya, swadaya sendiri," kata Rudi Setiawan saat konferensi pers di lokasi.

Rudi juga menegaskan bangunan klaster mewah tersebut tak punya izin. Rudi menyebut bangunan juga dibangun di bantaran sungai.
"Ini tidak terdaftar di BMN (barang milik negara). Kemudian tidak punya izin untuk mendirikan bangunan, karena kalau kita lihat bersama, di sempadan sungai itu tuh aliran sungai, dan ini dilarang, dan tidak boleh didirikan bangunan," tegas dia.
detikcom merangkum lima temuan baru dalam Lapas Cibinong, sebagai berikut:

1. Miras Milik Napi Jimmy Masrin

Kementerian Imipas buka-bukaan soal hasil investigasi klaster mewah di Lapas Cibinong. Imipas mengungkap minuman keras (miras) yang ditemukan di klaster mewah Lapas Cibinong milik narapidana kasus korupsi Jimmy Masrin.

Hal tersebut disampaikan oleh Irjen Kemen Imipas Rudi Setiawan dalam konferensi pers di Kementerian Imipas, Senin (5/10/2026). Dia mengatakan miras itu bukan milik Kasi Kamtib Lapas Cibinong Adi Nugroho Nur Wichaksono sebagaimana disebutkan oleh Mashudi, Dirjen Pemasyarakatan yang sudah mundur, dalam rapat di Komisi XIII DPR.

"Kami berpindah ke fasilitas mewah yang ditemukan. Ini ramai diperbincangkan masalah minuman keras. Hasil dari investigasi kami, bahwa barang tersebut bukanlah milik, sebagaimana yang disebutkan, Kasi Kamtib atas nama Adi Nugroho Wichaksono, melainkan milik warga binaan yang menempati rumah tersebut. Yang sebagaimana sudah terlihat di pas fotonya, apa itu fotonya, itu atas nama Jimmy Masrin," ujar Rudi.

Dia mengatakan sosok Jimmy terlihat jelas di kamera. Dia mengatakan barang-barang di klaster mewah itu juga milik Jimmy.

"Dan yang terlihat di dalam kameranya, itu adalah Pak Jimmy Masrin sendiri, ya, jadi barang-barang yang di sana, itu milik Pak Jimmy Masrin, dan yang terlihat dalam kamera, itu adalah Pak Jimmy Masrin.

Sebelumnya, Mashudi menjelaskan soal temuan miras di lapas Kelas II A Cibinong. Mashudi menyebut miras itu merupakan milik pribadi Kasi Kamtib Lapas Kelas II Cibinong.

"Berdasarkan pemeriksaan sementara, TV, perabotan rumah tangga, sofa, spring bed, kulkas berisi tiga botol wiski dan satu botol bir merupakan barang pribadi milik Kasi Kamtib," kata Mashudi dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi XIII DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/9/2029).

2. Barang Mewah Dipindah Jelang Sidak Menteri

Dia mengungkapkan adanya tindakan pemindahan barang-barang oleh ASN Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar), usai temuan Ombudsman terkait bangunan klaster mewah. Upaya pemindahan barang-barang itu dilakukan menjelang inspeksi dadakan (sidak) yang dilakukan Menteri Imipas Agus Andrianto.

"Barang-barang milik, barang mewah lainnya juga sama, itu diadakan oleh warga binaan yang menggunakan dan mengadakannya. Dan ketika Pak Menteri datang, barang-barang itu sudah tidak ada," jelas Irjen Kemenimipas Rudi Setiawan saat jumpa pers di kantor Kemenimipas, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2026).

Rudi menjelaskan pemindahan dilakukan pada Rabu (23/9/2026) malam setelah Ombudsman melakukan sidak pada pagi hingga siang hari kala itu. Dia mengatakan barang-barang yang telah dipindahkan sebagian telah ditemukan di kandang sapi area lapas.

"Jadi pada tanggal 23 malam, barang-barang itu dipindahkan. Sebagian ada yang berhasil kita temukan, dan sebagian lagi ada yang sudah dibawa keluar dan kita temukan di bekas kandang sapi tersebut," ungkap Rudi.

3. Dibikin Napi Sejak 2023

Kementerian Imipas mengungkap hasil pengecekan terhadap bangunan pada klaster mewah di Lapas Cibinong. Imipas menyebut 13 bangunan dibuat secara swadaya oleh narapidana.

Irjen Kemen Imipas Komjen Rudi Setiawan mengatakan hal itu diketahui setelah pihaknya melakukan penelitian dokumen. Dia mengatakan ada 21 bangunan yang berada di luar area utama Lapas Cibinong, tapi hanya delapan yang tercatat.

"Dengan metode penelitian dokumen, bangunan-bangunan yang berada di luar area Lapas, itu kami menemukan ada 21 bangunan. Delapan di antaranya bangunan terdaftar atau tercatat di Sistem Manajemen Barang Milik Negara (SIMAK)," ujar Rudi dalam konferensi pers di Kementerian Imipas, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2026).

Dia mengatakan bangunan yang tercatat itu antara lain rumah Kalapas, rumah Kasubsi Keamanan, dan rumah Kasubsi Registrasi, Wisma Asimilasi yang digunakan oleh warga binaan dalam proses asimilasi, serta tiga buah kontainer. Dia menyebut fasilitas itu terdaftar.

"Kemudian ada sebuah bangunan lain di sebelahnya juga itu terdaftar. Jadi ada delapan," ujarnya.

Dia mengatakan ada 13 bangunan yang tidak terdaftar. Termasuk, katanya, bangunan dengan fasilitas mewah yang ditemukan dalam sidak Ombudsman.

"Yang tidak terdaftar, 13 bangunan. Yang di antaranya yang ditemukan oleh Ombudsman kemarin, dua buah bangunan yang menghadap aliran sungai, yang paling belakang sebelah kanan, itu menghadap ke sana, itu juga tidak terdaftar. Kemudian delapan yang pagar hitam, dan tiga bangunan yang menjadi tempat istirahat petugas jaga," ujarnya.

Dia menyebut bangunan-bangunan itu sudah berdiri pada 2023. Dia mengatakan bangunan itu awalnya ditujukan untuk rumah pegawai.

"Selanjutnya, sebagaimana tadi sudah saya tayangkan, bahwa bangunan itu berdiri tahun 2023. Dibangun secara swadaya oleh warga binaan, dan diperuntukkan untuk rumah pegawai. Tapi memang pada saat itu belum dicatatkan. Pergantian Kalapas tahun 2023," tuturnya.

Rumah-rumah tersebut kemudian direnovasi pada tahun 2025. Dia mengatakan bangunan itu tidak tercatat karena bukan dibangun dengan uang negara.

"Pada akhir 2025, rumah tersebut direnovasi. Selesainya tahun 2026 awal. Juga tidak menggunakan anggaran negara, sehingga tidak dapat dicatatkan. Termasuk perabotan-perabotan yang berada di dalamnya, tidak menggunakan uang negara dan tidak didaftarkan," ujarnya.

4. Napi Kabur: Jimmy Masrin

Kementerian Imipas mengungkap hasil pemeriksaan terkait temuan klaster mewah di Lapas Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Salah satunya ialah tentang sosok yang terekam berupaya kabur saat Ombudsman melakukan inspeksi mendadak (sidak).

"Yang terlihat di dalam kameranya, itu adalah Pak Jimmy Masrin sendiri," ujar Irjen Kementerian Imipas, Komjen Rudi Setiawan, dalam konferensi pers di kantor Kementerian Imipas, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2026).

Sebagai informasi, video sidak Ombudsman ke Lapas Cibinong menunjukkan sosok pria yang berupaya kabur dari dalam ruangan berfasilitas mewah. Pria itu menutup pintu tengah di bagian dalam bangunan berfasilitas mewah.

Meski orang tersebut kabur, Ombudsman tetap menemukan sejumlah barang diduga milik Jimmy. Salah satunya adalah foto yang menunjukkan sosok Jimmy.

Kembali ke Rudi, dia mengatakan orang yang coba kabur dan barang-barang di dalam klaster mewah itu memang milik Jimmy. Dia juga mengatakan miras yang ditemukan saat sidak juga merupakan milik Jimmy.

"Hasil dari investigasi kami, bahwa barang tersebut bukanlah milik, sebagaimana yang disebutkan, Kasi Kamtib atas nama Adi Nugroho Wichaksono, melainkan milik warga binaan yang menempati rumah tersebut. Yang sebagaimana sudah terlihat di pas fotonya, apa itu fotonya, itu atas nama Jimmy Masrin," ujarnya.

Adapun Jimmy merupakan terpidana kasus korupsi pemberian fasilitas kredit oleh LPEI. Jimmy divonis 10 tahun penjara, denda Rp 250 juta serta uang pengganti USD 32,9 juta.

5. Kalapas Cibinong Dipecat

Kemen Imipas mencopot Kalapas Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto. Wisnu juga dipecat dari ASN buntut temuan klaster mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong.

"Iya, Kalapas lama dan Kalapas baru kita periksa dan kita jatuhi hukuman. Iya-iya (Wisnu) diberhentikan ya, diberhentikan jadi ASN," ujar Irjen Kemen Imipas Rudi Setiawan di Kantor Kemen Imipas, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2026).

Selain Wisnu, ada 16 ASN lainnya di Lapas Kelas IIA Cibinong yang turut dikenai sanksi. Sanksi yang diberikan beragam.

"Satu orang pegawai diberhentikan. Kedua, ada kami rekomendasikan dan sudah dijatuhi hukuman disiplin berat 5 orang, hukuman disiplin sedang 11 orang. Jadi semuanya sampai hari ini sudah 17 orang yang diberikan sanksi hukuman disiplin sesuai dengan tadi peraturan yang ada," jelas Rudi.

Rudi menyebutkan sanksi-sanksi diberikan setelah Kemen Imipas melakukan investigasi. Dari investigasi tersebut, 17 ASN yang disanksi ini terbukti menyalahgunakan wewenang.

"Kami menyampaikan hasilnya, bahwa telah terjadi peristiwa penyalahgunaan wewenang yang dilakukan beberapa Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Lapas Kelas IIA Cipinang dan beberapa lainnya, yaitu melanggar Pasal 5 Peraturan Pemerintah 94 Tahun 2021 tadi dan diancam di Pasal 8," ujar Rudi.

Baca selengkapnya di detikNews



(nor/nor)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan










Hide Ads