detikBali
Nasional

Klaster Mewah di Lapas Cibinong Dibongkar, Ini Temuannya

Terpopuler Koleksi Pilihan
Nasional

Klaster Mewah di Lapas Cibinong Dibongkar, Ini Temuannya


Tim detikNews - detikBali

Pembongkaran bangunan klaster mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat (Jabar), masih dilakukan hingga Rabu (30/9/2026) petang.
Pembongkaran bangunan klaster mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat (Jabar), masih dilakukan hingga Rabu (30/9/2026) petang. (Foto: Muchamad Sholihin/detikcom)
Jakarta -

Klaster mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, kini tinggal puing. Rumah-rumah yang dilengkapi berbagai fasilitas itu dibongkar setelah ditemukan melanggar aturan.

Pantauan detikcom, Rabu (30/9/2026) pukul 14.30 WIB, pembongkaran rumah berfasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong masih berlangsung. Sejumlah bangunan bahkan sudah rata dengan tanah.

Satu unit alat berat terlihat merobohkan bangunan yang masih berdiri. Sejumlah petugas Lapas Cibinong tampak mengangkut barang-barang dari dalam rumah dan mengumpulkannya di salah satu titik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Barang-barang tersebut berupa TV, kasur, alat olahraga, hingga kompor.

ADVERTISEMENT

10 Bangunan Salahi Aturan

Komisi XIII DPR mengecek langsung Lapas Cibinong pada Rabu (30/9). Dalam kunjungan tersebut, Komisi XIII DPR langsung meminta klaster mewah itu dibongkar.

Wakil Ketua Komisi XIII DPR Sugiat Santoso mengatakan tidak boleh ada pembedaan fasilitas terhadap narapidana.

"Komisi XIII DPR RI mendesak pembongkaran bangunan yang berada di Lapas Kelas IIA Cibinong dan seluruh lapas yang ada di Indonesia serta penertiban aset dan fasilitas di lingkungan lembaga pemasyarakatan yang tidak sesuai dengan ketentuan dan peruntukan guna menjamin perlakuan yang adil tanpa diskriminasi bagi seluruh warga binaan," katanya saat konferensi pers di lokasi, Rabu (30/9).

Sugiat mengatakan ada 10 bangunan yang menyalahi aturan. Selain itu, bangunan tersebut tidak sesuai dengan peruntukan.

"Dari 13 bangunan itu, ada 10 bangunan yang di luar aset Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Dan berdasarkan informasi dari Pak Dirjen kemarin itu lokasinya di bantaran sungai ya, Pak ya? Sudah tidak bagian dari aset, dibangun di bantaran sungai tidak sesuai," ucap dia.

Terungkap dari Sidak Ombudsman

Keberadaan klaster mewah ini terungkap setelah Ombudsman RI melakukan sidak. Saat itu, tim Ombudsman menemukan foto narapidana dan minuman keras di klaster mewah tersebut.

Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Irjen Imipas), Komjen Rudi Setiawan, mengatakan klaster mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong itu dibangun tanpa izin dan tidak terdaftar sebagai barang milik negara (BMN).

Rudi menyebut bangunan itu didirikan secara swadaya. "Terhadap bangunan, bangunan ini bukan bersumber daripada anggaran APBN. Ini ya, swadaya sendiri," kata Rudi Setiawan.

Rudi menyimpulkan ada penyalahgunaan wewenang di Lapas Cibinong. Rudi menegaskan sanksinya berat atas pelanggaran tersebut.

"Dari mulai demosi, penonaktifan, dan pemberhentian dengan tidak hormat. Kami sudah mengidentifikasi dan sudah memeriksa tadi malam terakhir Pak Wakil Ketua (Komisi XIII DPR), kepada kalapas. Memang pemeriksaan-pemeriksaan sebelumnya itu kami konfrontir bagaimana informasi sebelumnya dan tadi malam," tutur dia.

5 Pejabat Dinonaktifkan

Akibat temuan klaster mewah tersebut, 5 pejabat Lapas Cibinong dinonaktifkan untuk diperiksa. Kelimanya, sebut Rudi, dinilai bertanggung jawab atas temuan Ombudsman.

"Kami menonaktifkan lima pejabat struktural yang diduga bertanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan Ombudsman. Saya sampaikan, yang pertama adalah kami menonaktifkan kalapas, kedua KPLP, kasiebinadik, kasiekamtib dan terakhir kepala urusan umum yang membidangi barang-barang milik negara," ujar Rudi.



(dpw/dpw)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan










Hide Ads