Kalapas Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto, dipecat sebagai aparatur sipil negara (ASN). Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) menyatakan Wisnu terbukti bersalah dalam kasus temuan klaster mewah di dalam Lapas Cibinong.
"Iya, Kalapas lama dan Kalapas baru kita periksa dan kita jatuhi hukuman. Iya-iya (Wisnu) diberhentikan ya, diberhentikan jadi ASN," ujar Irjen Kemen Imipas Rudi Setiawan di Kantor Kemen Imipas, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2026), dikutip dari detikNews.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Wisnu, ada 16 ASN lainnya di Lapas Kelas IIA Cibinong yang turut dikenai sanksi. Sanksi yang diberikan beragam. Namun, hanya Wisnu yang dipecat.
"Satu orang pegawai diberhentikan. Kedua, ada kami rekomendasikan dan sudah dijatuhi hukuman disiplin berat 5 orang, hukuman disiplin sedang 11 orang. Jadi semuanya sampai hari ini sudah 17 orang yang diberikan sanksi hukuman disiplin sesuai dengan tadi peraturan yang ada," jelas Rudi.
Rudi menyebutkan sanksi-sanksi diberikan setelah Kemen Imipas melakukan investigasi. Dari investigasi tersebut, 17 ASN yang disanksi ini terbukti menyalahgunakan wewenang.
"Kami menyampaikan hasilnya, bahwa telah terjadi peristiwa penyalahgunaan wewenang yang dilakukan beberapa Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Lapas Kelas IIA Cipinang dan beberapa lainnya, yaitu melanggar Pasal 5 Peraturan Pemerintah 94 Tahun 2021 tadi dan diancam di Pasal 8," ujar Rudi.
Artikel ini sudah tayang di detikNews, baca selengkapnya di sini!