Berkas perkara tersangka kasus terbakarnya tiga santri di Pondok Pesantren (Ponpes) Rosudatussaulatiyah Al Ibrahimy, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), dinyatakan lengkap atau P21.
Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dirres PPA-PPO) Polda NTB, Kombes Ni Made Pujewati, mengatakan berkas tersangka yang telah dinyatakan lengkap itu milik tersangka yang masih di bawah umur.
"Perkara yang anak sudah P21. Tinggal tahap dua," ucap Pujewati, Selasa (8/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tersangka anak tersebut berinisial MR. Dalam kasus ini, ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka lainnya adalah pimpinan Ponpes, Ahmad Muzakki Rahmatullah atau AMR.
Berkas kedua tersangka tersebut dipisah. Berkas tersangka pimpinan Ponpes belum dinyatakan lengkap oleh jaksa. Masih ada petunjuk jaksa yang harus dilengkapi penyidik.
"Berkasnya ada dua. Kalau yang pimpinan itu, kita sedang pemenuhan P19 nya," katanya.
Pujewati mengatakan dalam petunjuk tersebut, jaksa meminta penyidik memperdalam keterangan sejumlah saksi.
"Perdalam lagi keterangan beberapa pihak terkait. Termasuk dari lingkungan pondok. Termasuk perhitungan restitusinya," sebutnya.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Muhammad Harun Al Rasyid, membenarkan berkas perkara tersangka anak tersebut telah lengkap.
"Iya, sudah lengkap itu," kata Harun.
Mengenai jadwal pelaksanaan tahap dua, Harun mengaku belum mengetahuinya.
"Belum tahu itu," timpalnya.
Kasus pembakaran santri terjadi di Rosudatussaulatiyah, Desa Aik Darek, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah, pada 13 Desember 2025. Peristiwa tersebut merenggut nyawa seorang santri berinisial SS (14) dan melukai dua santri lainnya, ADR (14) serta SAH (14).
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka, yakni MR (16) yang merupakan senior korban dan Ahmad Muzakki Rahmatullah atau AMR (55) selaku pimpinan Ponpes.