Direktorat Reserse Pelayanan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Ditres PPA PPO) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menambahkan pasal pada penyidikan kasus dugaan pembakaran tiga santri di Pondok Pesantren (Ponpes) Rosudatussaulatiyah Al Ibrahimy, Desa Aik Darek, Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah.
Direktur Direktorat PPA dan PPO Polda NTB Kombes Ni Made Pujewati mengatakan, penambahan pasal itu dilakukan setelah dua kali melakukan koordinasi dan ekspose perkara dengan jaksa penuntut umum (JPU) Kejati NTB dan Kejari Lombok Tengah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, kedua tersangka kini juga dijerat dengan Pasal 77B juncto Pasal 76B Undang-Undang Perlindungan Anak. Pasal tersebut berkaitan dengan perbuatan menempatkan anak dalam situasi perlakuan salah maupun penelantaran yang menyebabkan terjadinya kekerasan hingga mengakibatkan luka berat bahkan meninggal dunia.
"Peristiwa ini menunjukkan adanya keadaan yang menempatkan anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77B juncto Pasal 76B, yang menyebabkan terjadinya kekerasan dengan akibat luka berat bahkan meninggal dunia. Pasal itu kami terapkan kepada kedua tersangka," tegasnya.
Selain itu, ia menjelaskan bahwa kebijakan itu juga didukung dengan fakta yang ditemukan dalam rekonstruksi yang dilakukan siang tadi. Salah satunya adalah adanya tindakan yang menempatkan para korban dalam situasi berbahaya hingga menyebabkan mereka terbakar.
"Ada beberapa fakta baru yang kami temukan dari rekonstruksi ini, yakni adanya tindakan menempatkan anak dalam suatu situasi yang menyebabkan anak terbakar," ungkapnya.
Dengan penambahan pasal tersebut, kedua tersangka terancam hukuman pidana di atas lima tahun penjara karena akibat perbuatannya menyebabkan korban meninggal dunia.
"Di atas lima tahun ketika akibat itu meninggal dunia," katanya.
Terkait penahanan, Pujewati mengatakan penyidik tetap mengacu pada ketentuan KUHAP terbaru dengan mempertimbangkan syarat subjektif, objektif, serta aspek formil dan materiil dalam proses hukum.
Dalam penyidikan perkara ini, polisi telah memeriksa 24 orang saksi serta meminta keterangan delapan orang ahli dari berbagai disiplin ilmu untuk memperkuat pembuktian.
"Dalam penyidikan ini kami sudah menghadirkan 24 orang saksi, termasuk delapan orang ahli yang memberikan keterangan terkait peristiwa yang terjadi," bebernya.
Diketahui, Kasus pembakaran santri terjadi di Rosudatussaulatiyah, Desa Aik Darek, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah, pada 13 Desember 2025. Peristiwa ini merenggut nyawa seorang santri berinisial SS (14) dan melukai dua santri lainnya, ADR (14) serta SAH (14).
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka. Yaitu, MR (16) yang merupakan senior korban dan Ahmad Muzakki Rahmatullah atau AMR (55) selaku pimpinan Ponpes tersebut dengan pasal Pasal 474 ayat (2) dan ayat (3) KUHP karena diduga lalai hingga menyebabkan satu santri meninggal dunia dan dua lainnya mengalami luka bakar serius.