detikBali

Jaksa Periksa Anak Eks Gubernur NTB di Kasus Kredit Bank NTB Syariah

Terpopuler Koleksi Pilihan

Jaksa Periksa Anak Eks Gubernur NTB di Kasus Kredit Bank NTB Syariah


Abdurrasyid Efendi - detikBali

Anak mantan Gubernur NTB  Zulkieflimansyah, Muhammad Ihsan (baju hitam) dan kuasa hukumnya, Abdul Hanan ditemui usai pemeriksaan di Kejati NTB,  Senin (7/9/2026).
Anak mantan Gubernur NTB Zulkieflimansyah, Muhammad Ihsan (baju hitam) dan kuasa hukumnya, Abdul Hanan ditemui usai pemeriksaan di Kejati NTB, Senin (7/9/2026). (Foto: Abdurrasyid Efendi/detikBali)
Mataram -

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) memeriksa anak mantan Gubernur NTB Zulkieflimansyah, Muhammad Ihsan. Ia diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan kasus korupsi pemberian kredit sebesar Rp 11 miliar Bank NTB Syariah kepada PT Carsten Group Indonesia (CGI) untuk pelaksanaan MXGP 2023.

"Iya, sebagai saksi," kata kuasa hukum Muhammad Ihsan, Abdul Hanan, Senin (7/9/2026).

Muhammad Ihsan diperiksa hingga sore. Ia diperiksa karena pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT Samota Enduro Gemilang (SEG) pada 2022 hingga April 2023. Setelah itu, posisinya digantikan Taufan Rahmadi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam event MXGP 2023, PT SEG bertindak sebagai promotor. Hanan mengklaim anak Zulkieflimansyah tersebut tidak mengetahui pinjaman yang dilakukan PT CGI untuk mendukung event itu.

ADVERTISEMENT

"Klien kami tidak tahu menahu tentang peminjaman itu. Karena sudah tidak menjabat lagi saat itu. Jadi, beliau menjabat 2022 sampai dengan April 2023," ucap dia.

Kasi Penkum Kejati NTB Muhammad Harun Al Rasyid membenarkan pemeriksaan terhadap Ihsan.

"Iya benar," timpalnya.

Kejati NTB sebelumnya telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus pemberian pinjaman tersebut. Di antaranya eks Direktur Umum Bank NTB Syariah, Kukuh Rahardjo. Kukuh telah tiga kali diperiksa penyidik, terakhir pada Kamis (27/8/2026).

Saksi lain yang diperiksa ialah mantan Direktur Pembiayaan PT Bank NTB Syariah, Muhamad Usman, dan mantan Direktur PT Samota Enduro Gemilang (SEG), Taufan Rahmadi, selaku promotor.

Selain memeriksa para saksi, penyidik juga telah menggeledah Kantor Bank NTB Syariah di Jalan Udayana, Kota Mataram, pada Kamis (23/7/2026). Dari penggeledahan itu, sedikitnya 100 dokumen ditetapkan sebagai barang sitaan.

Pemberian modal kepada PT CGI sebesar Rp 11 miliar tersebut diduga tidak sesuai mekanisme. Ada perbuatan melawan hukum yang menimbulkan potensi kerugian negara. Karena itu, kasus tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan dari penyelidikan.

Kasus korupsi pinjaman modal kerja PT CGI ini berbeda dengan kasus korupsi penyelenggaraan Motocross Grand Prix (MXGP) 2024 yang juga dibiayai Bank NTB Syariah. Kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

Kasus MXGP 2024 juga berbeda dengan kasus korupsi penyelenggaraan Event Lombok Sumbawa Motocross Competition (LSMC) 2023 senilai Rp 24 miliar. Penanganan kasus yang dananya bersumber dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif itu sudah pada tahap penyidikan.



(dpw/dpw)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan









Hide Ads