detikBali

Bekas Dirut Bank NTB Syariah Kembali Diperiksa soal Pinjaman Rp 11 Miliar

Terpopuler Koleksi Pilihan

Bekas Dirut Bank NTB Syariah Kembali Diperiksa soal Pinjaman Rp 11 Miliar


Abdurrasyid Efendi - detikBali

Kasi Penkum Kejati NTB, Muhammad Harun Al Rasyid ditemui di Kejati NTB, Kamis (23/7/2026). (Foto : Abdurrasyid Efendi/detikBali).
Kasi Penkum Kejati NTB Muhammad Harun Al Rasyid. (Foto : Abdurrasyid Efendi/detikBali).
Mataram -

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali memeriksa bekas Direktur Utama Bank NTB Syariah, Kukuh Rahardjo. Pemeriksaan ini terkait dugaan korupsi pemberian pinjaman Rp 11 miliar kepada PT Carsten Group Indonesia (CGI).

Kasi Penkum Kejati NTB Muhammad Harun Al Rasyid membenarkan pemeriksaan terhadap Kukuh tersebut. Kukuh diperiksa terkait kewenangannya dalam menyetujui pembiayaan kepada PT CGI pada 2023.

"Hari ini Kukuh Rahardjo mantan Dirut Bank NTB Syariah memenuhi panggilan penyidik terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian pembiayaan ke PT CGI di tahun 2023," ungkap Harun, Rabu (19/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kukuh datang ke Kejati NTB didampingi kuasa hukumnya sekitar pukul 10.00 Wita. Dia diperiksa terkait pemberian pinjaman sebesar Rp 11 miliar kepada PT CGI.

ADVERTISEMENT

"Memberikan keterangan terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewenangannya, baik selaku direktur utama maupun sebagai komite pemutus pembiayaan tingkat direksi sehingga menyetujui pembiayaan kepada PT Carsten Group Indonesia di tahun 2023," katanya.

Pemeriksaan terhadap Kukuh merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi pinjaman modal kerja Bank NTB Syariah kepada PT CGI. Sebelumnya, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTB memeriksa mantan Direktur Pembiayaan PT Bank NTB Syariah, Muhamad Usman.

Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi lainnya. Pada Jumat (14/8/2026), penyidik memeriksa mantan Direktur PT Samota Enduro Gemilang (SEG), Taufan Rahmadi.

Pemeriksaan dalam kasus tersebut masih berlanjut secara maraton. "Semua yang terlibat atau ada kaitannya dengan pemberian kredit modal kerja dari Bank NTB Syariah kepada PT Carsten sebesar Rp 11 miliar akan diperiksa," katanya.

PT CGI melakukan pinjaman Rp 11 miliar yang digunakan untuk menyelenggarakan Motocross Grand Prix (MXGP) 2023. PT SEG sebagai promotor dalam penyelenggaraannya.

Dalam proses penyidikan, Kejati NTB juga telah menggeledah Kantor Bank NTB Syariah di Jalan Langko, Kota Mataram, pada Kamis (23/7/2026). Dari penggeledahan itu, sedikitnya 100 dokumen disita sebagai barang sitaan.

"Runtutan dari penggeledahan telah dilakukan penyitaan beberapa dokumen, kurang lebih ada 100 lebih dokumen sudah dilakukan penyitaan," sebut Harun.

Sejak penggeledahan tersebut, penyidik masif melakukan pemeriksaan. Di antaranya bekas Direktur Umum Bank NTB Syariah, Kukuh Rahardjo, dan Direktur PT Carsten Group Indonesia (CGI), Abdul Ghany Kusumah.

Pemberian modal kepada PT CGI sebesar Rp 11 miliar diduga tidak sesuai mekanisme. Penyidik menemukan adanya perbuatan melawan hukum yang menimbulkan potensi kerugian negara sehingga kasus tersebut dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

"Iya jelas, kalau sudah naik (penyidikan) ada potensi (kerugian negara)," ucap Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said.

Zulkifli enggan membeberkan potensi kerugian negara yang ditemukan. Dalam menghitung kerugian negara, Kejati NTB menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Kita masih pendalaman," katanya.

Kasus korupsi pinjaman modal kerja PT CGI ini berbeda dengan kasus korupsi penyelenggaraan Motocross Grand Prix (MXGP) 2024 yang juga dibiayai Bank NTB Syariah. Kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

Kasus MXGP itu juga berbeda dengan kasus korupsi penyelenggaraan Event Lombok Sumbawa Motocross Competition (LSMC) 2023 senilai Rp 24 miliar. Penanganan kasus yang dananya bersumber dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif itu sudah pada tahap penyidikan.



(dpw/dpw)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan









Hide Ads
LIVE